07-11-2017
Siaran Pers No. 217/HM/KOMINFO/11/2017
Tanggal 7 November 2017
Tentang
Konsultasi Publik mengenai RPM Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masukan/ pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email muchtarulhuda@yahoo.com dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 8 s.d. 15 November 2017.
RPM ini ditujukan meningkatkan pelayanan publik bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio serta menyempurnakan beberapa ketentuan proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sehingga merupakan hasil simplifikasi regulasi bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang menggabungkan dan menyesuaikan substansi serta mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:
sebelumnya, untuk mengubah kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan data, tetapi harus dengan izin baru.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Me…
Kecepatan Sertifikasi Smartphone Dorong Kecepatan Produk Baru Hadiri Masyar…
Pelantikan Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Sum…
Bogor (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian...
Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen...
Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin pada Kamis (19/4)...
Beranda | Portal Kominfo | Surel | Hubungi Kami | Peta Situs | Switch to English
© 2018 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika