22-12-2016
Menunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 04 Tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, diberitahukan kepada seluruh Pemohon Izin Pengguna Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI, bahwa sehubungan dengan hari NATAL 2016 DAN TAHUN BARU 2017, maka jam kerja Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI diberlakukan sebagai berikut :
LIBUR
TANGGAL 25 - 26 DESEMBER 2016 DAN 2 JANUARI 2017
LOKET MULAI DI BUKA KEMBALI
TANGGAL 27 DESEMBER 2016 DAN 3 JANUARI 2017
(jam layanan berlaku seperti biasa)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, di mohon kepada seluruh Waba yang ingin melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, PNPB Sertifikasi Operator Radio dan PNPB Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang jatuh tempo pada :
1). Tanggal 25-26 Desember 2016, agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 24 Desember 2016, pukul 15.00 WIB.
2). Tanggal 01-02 Januari 2017 agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 30 Desember 2016, pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sumber : Direktorat Operasi Sumber Daya
Sisipan:
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Me…
Kecepatan Sertifikasi Smartphone Dorong Kecepatan Produk Baru Hadiri Masyar…
Pelantikan Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Sum…
Bogor (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian...
Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen...
Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin pada Kamis (19/4)...
Beranda | Portal Kominfo | Surel | Hubungi Kami | Peta Situs | Switch to English
© 2018 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika