25-07-2017
Semarang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI untuk wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (18/7) mengadakan sosialisasi mengenai e-Licensing kepada para pengguna frekuensi radio di daerah itu.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan sumber daya frekuensi radio dengan tertib dan sesuai ketentuan, serta mengedukasi mereka khususnya mengenai tata cara dan ketentuan perizinan spektrum frekuensi radio secara online atau e-Licensing.
Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari masyarakat umum serta pengguna frekuensi radio.
(gat)
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Me…
Kecepatan Sertifikasi Smartphone Dorong Kecepatan Produk Baru Hadiri Masyar…
Pelantikan Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Sum…
Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin pada Kamis (19/4)...
Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen...
Jakarta (SDPPI) - Kaum perempuan pengguna internet di Indonesia memang meningkat dari tahun...
Beranda | Portal Kominfo | Surel | Hubungi Kami | Peta Situs | Switch to English
© 2018 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika