Siaran Pers No. 7/PIH/KOMINFO/1/2010
Kewajiban Pembayaran Yang Harus Segera Dipenuhi Oleh PT Internux Sebagai Salah Satu Pemenang Tender BWA


(Jakarta, 20 Januari 2010). Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers No. 231/PIH/KOMINFO/12/2009 tertanggal 27 Desember 2009 telah mengingatkan kepada para pemenang tender BWA yang non konsorsium untuk segera melakukan pembayaran jika tidak ingin dicabut izinnya. Sekedar informasi, Kementerian Kominfo sampai dengan tanggal 19 Januari 2010 ini telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media dan PT First Media. Kemudian telah menyusul pula untuk melakukan pembayaran oleh PT. Berca Hardayaperkasa dan PT. Jasnita Telekomindo. Khusus untuk PT. Jasnita Telekomindo telah memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio beserta dend a, sedangkan PT. Berca Hardayaperkasa sampai saat ini (tanggal 20 Januari 2010) baru memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio, dan kewajiban namun denda masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo.

Dengan telah dibayarkannya oleh 5 perusahaan pemenang BWA non konsorsium tersebut, maka dari 6 pemenang seleksi tender BWA non konsorsium, maka kini tinggal 1 perusahaan pemenang BWA yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio yaitu PT. Internux. Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. Namun demikian, atas dasar berbagai pertimbangan, maka kepada PT Internux masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2010 . Setelah tanggal 20 Pebruari 2010 ini tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.

Kepada PT. Internux dikenakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ), bahwa p emenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri . Apabila PT. Internux tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu tanggal 20 Pebruari 2010, maka hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/08/2009 dibatalkan , serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut . Adapun bagi pemenang seleksi yang berbentuk konsorsium (PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia; dan Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) sebagaimana telah disebutkan didalam Siaran Pers No. 217/PIH/KOMINFO/11/2009 wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal ( Up Front Fee ) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 26 Januari 2010 .

Perpanjangan waktu pembayaran oleh PT Internux semata-mata didasarkan pada pada ketentuan yang berlaku (keharusan untuk memberikan 3 kali surat peringatan dan ini adalah yang terakhir atau yang ketiga kalinya). Pasal 46 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, bahwa sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Selanjutnya ayat (2) dari Pasal 46 tersebut menyebutkan, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Lebih lanjut Pasal 95 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 antara lain menyebutkan, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (kali) kali berturut-turut. Sebagai informasi, peringatan pertama termuat pada Siaran Pers No. 217/PIH/KOMINFO/11/2009 dan yang kedua pada Siaran Pers No. 231/PIH/KOMINFO/12/2009.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`