Siaran Pers No. 141/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
Peringatan Final Bagi TransTV Untuk Tidak Menggunakan Kanal Frekuensi 43 di Purwokerto Yang Mengakhiri Persengketaan Panjang Dengan TPI


Setelah cukup lama saling dipersengketakan dan menimbulkan cukup banyak keresahan masyarakat di sekitar daerah Purwokerto, pada akhirnya dalam pertemuannya pada tanggal 14 September 2007 di Ditjen Postel dengan Kepala BIKK Jawa Tengah dan Ketua KPID Jawa Tengah, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar terpaksa mengambil keputusan untuk memerintahkan aparatnya di Jawa Tengah, yaitu melalui Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio di Semarang, untuk sesegera mungkin meminta TransTV harus off air di kanal frekuensi tersebut di Purwokerto, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku kanal frekuensi tersebut secara resmi telah dimiliki oleh TPI (melalui PT Cipta TPI) berdasarkan ISR No. 00781311-000SU/202006. Sedangkan TransTV telah memperoleh izin dari Gubernur Jawa Tengah dengan surat No. 550/1080 tertanggal 6 Januari 2003 tentang perluasan jangkauan siaran TransTV di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Tegal. Surat persetujuan serupa untuk TransTV sebelumnya juga sudah diberikan secara berturut-turut oleh Bupati Banyumas melalui suratnya No. 503/11752 tertanggal 20 November 2002 dan Bupati Purbalingga melalui suratnya No. 483/4246 tertanggal 27 November 2002.

Permasalahan ini sesungguhnya sudah cukup lama berlangsung. Dirjen Postel bahkan melalui surat resminya No. 823/DJPT.1/KOMINFO/9/2007 tertanggal 21 April 2007 telah mengingatkan TransTV sebagai respon atas surat permohonan dari Direktur Utama TransTV untuk tetap dapat menggunakan kanal frekuensi radio 43 di sekitar wilayah Purwokerto. Sebelum itupun, Balai Monitoring Frekuensi Radio di Semarang juga telah melayangkan surat peringatan No. PT.307/218/BALMON/IX/2005 tertanggal 30 September 2005. Namun demikian, sampai batas waktu peringatan tanggal 10 Oktober 2005 dan bahkan hingga saat ini TransTV masih menggunakan kanal frekuensi radio tersebut, sehingga masyarakat sekitar Purwokerto, Banyumas dan Purbalingga justru dirugikan karena tidak dapat memperoleh kualitas gambar yang jelas baik dari TransTV maupun TPI.

Ditjen Postel pada dasarnya sebenarnya sangat mendukung pengembangan kanal frekuensi radio untuk siaran televisi sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi stasiun televisi manapun yang bermaksud mengembangkan di sejumlah daerah. Sekedar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Analog Pada UHF, telah disebutkan adanya alokasi sebanyak 7 kanal untuk melayani wilayah Purwokerto, dimana 1 kanal untuk transisi analog ke digital dan 1 kanal untuk TVRI. Saat ini sudah terdapat 5 stasiun televisi yang sudah memiliki ISR di daerah tersebut (ANTV, Indosiar, RCTI, TPI dan SCTV). Sehingga seandainya terdapat kebijakan bsahwa 1 kanal untuk transisi analog ke digital tersebut dapat digunakan oleh penyelenggara televisi lainnya, maka keputusannya dapat diproses perizinannya melalui metode seleksi dalam FRB (Forum Rapat Bersama) yang melibatkan Departemen Kominfo (Ditjen SKDI dan Ditjen Postel), KPI dan instansi Pemda terkait.

Bahwasanya kanal frekuensi radio 43 tersebut telah diberikan kepada TPI, maka hal tersebut berdasarkan evaluasi obyektif dan transparan serta tidak ada unsur diskriminatif, karena perlakuan yang sama juga ditujukan kepada stasiun televisi swasta nasional lainnya sesuai izin prinsip yang dimilikinya. Kepada TransTV pun Ditjen Postel sangat membantu pemrosesan perizinannya di daerah-daerah lain tertentu sejauh sesuai dengan ketentuannya dan hal serupa juga berlaku untuk stasiun televisi lainyya dalam rangka pengembangan penggunaan frekuensi. Bahkan Ditjen Postel mengakui, bahwa tindakan penertiban terhadap TransTV ini justru cenderung memakan waktu cukup lama sejak adanya surat peringatan dari Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio di Semarang tertanggal 30 September 2005, kemudian surat Dirjen Postel tertanggal 21 April 2007 (bahkan sebelumnya antara Ditjen Postel, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan TransTV juga sudah pernah membahasnya bersama pada rapat tanggal 7 April 2006), dan kini baru saja muncul keputusan dari Dirjen Postel tertanggal 14 September 2007. Hal ini dapat diartikan bahwa Ditjen Postel cukup akomodatif untuk secara bertahap melakukan penyelesaian secara koordinatif tanpa harus melakukan penyegelan yang sesungguhnya sudah harus dilakukan Ditjen Postel sejak adanya surat peringatan dari Balai Monitoring Frekuendsi Radio di Semarang pada bulan September 2005 yang lalu, karena Ditjen Postel lebih mengutamakan pendekatan persuasif pada awal mulanya. Namun kini searah dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tertanggal 9 Juli 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan juga dalam situasi dimana Ditjen Postel sudah pada tahap sosialisasi menjelang sebentar lagi akan diadakannya penertiban penggunaan frekuensi radio secara nasional, maka momentum peringatan kepada TransTV sangat tepat. Sehingga kepada masyarakat umum yang menemu kenali adanya duplikasi penggunaan kanal frekuensi radio, baik untuk radio maupun televisi, mohon segera disampaikan ke Ditjen Postel untuk sesegera mungkin dilakukan penghecekan dan langkah penertiban.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`