Pengumuman Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio

Sumber Ilustrasi : http://miosie-zone.blogspot.com/2012/09/sistem-informasi-manajemen.html

Diberitahukan kepada seluruh Wajib Bayar pengguna spektrum frekuensi radio, sesuai dengan Pengumuman dari Direktur Operasi Sumber Daya Nomor : 135/DJSDPPI.3/KOMINFO/1/2013 tanggal 18 Januari 2013, bahwa dikarenakan adanya penggantian sistem database kami sehingga sistem Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio belum dapat berfungsi penuh serta kondisi tanggap darurat di Jakarta, maka :

  1. Dalam hal pembayaran melalui Host to Host tidak berfungsi normal, untuk menghindari keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio, dimohon pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan secara langsung melalui Loket Bank Mandiri dengan mencantumkan Nomor Client dan Nomor Invoice.
  2. Waktu proses pelayanan perizinan ISR (Izin Stasiun Radio) belum berjalan sesuai dengan standar ISO 9001:2008.

Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami mengupayakan seluruh proses Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio dapat berjalan normal kembali sesegera mungkin.

===================================

Sumber Ilustrasi : http://miosie-zone.blogspot.com/2012/09/sistem-informasi-manajemen.html


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`