e-SKP Juga Sebagai Kontrol Kinerja

Ditjen SDPPI Ismail memberikan sambutan ketika membuka Workshop Penyusunan e-SKP Ditjen SDPPI di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).

Bandung (SDPPI) - Dirjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menegaskan bahwa penerapan sistem Sasaran Kerja Pegawai secara elektronik (e-SKP) secara praktis berfungsi sebagai kontrol kinerja dalam satuan kerja maupun organisasi, selain untuk efisiensi dan tata kelola yang baik berkaitan dengan reformasi birokrasi.

Melalui penerapan e-SKP, Ismail mengharapkan penyerapan anggaran di Ditjen SDPPI juga bisa tinjau setiap bulan, sehingga bisa diketahui sudah sejauh mana penyerapannya. “..penyerapan (anggaran) itu kita lihat korelasinya dengan e-SKP-nya ini kuat. Kalau teman-teman bisa melihat setiap bulan, melihat kinerja dari e-SKP ini, saya yakin paling tidak mengingatkan pada kita bahwa penyerapan di tahun, di bulan ini tuh sudah sejauh mana.”

Ismail mengatakan bahwa di e-SKP juga pada perjanjian kinerja itu semua terkait anggaran dan semua terpantau dengan jelas berapa anggaran yang harus diserap Ditjen SDPPI hingga akhir tahun. “Untuk itu mari kita coba membuat e-SKP ini sebagai kontrol bulanan kita. Ini fungsi yagn praktis dulu,” katanya dalam Workshop Penyusunan e-SKP Ditjen SDPPI di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9).

Oleh karena itu, Ismail mengajak seluruh pimpinan di Ditjen SDPPI untuk segera mengisi e-SKP dan memberi contoh serta teladan kepada pegawai di bawahnya. Kalau nanti sudah menjadi kebiasaan dan rutin, penerapan dan pengisian e-SKP ini diharapkan menjadi sebuah kebutuhan.

Berkaitan dengan itu semua, Dirjen SDPPI menekankan bahwa workshop penyusunan e-SKP ini merupakan kegiatan yang sangat penting. “Saya berharap kita sama-sama konsentrasi mendengarkan penjelasan narasumber pada kegiatan ini. Yang lebih penting lagi, bukan hanya mendengarkan saja, tetapi bagaimana setelah itu kita mengimplementasikan.”

Ismail mengajak seluruh jajaran Ditjen SDPPI untuk memanfaatkan tools e-SKP ini dengan sebaik-baiknya karena secara praktis ini bisa menjadi kontrol kinerja, atau alat untuk mengejar kinerja dan capaian-capaian yang masih kurang selama beberapa bulan terakhir pada 2018.

“Mudah-mudahan di tahun 2019 kita lebih konsisten sehingga di awal tahun kita sudah bisa memanfaatkan tools e-SKP ini dengan sebaik-baiknya. Namanya juga e-SKP berarti SKP elektronik yang berarti semua dibuat paperless jadi alhamdulillah itu juga mengurangi cost mencetak, mengirim dan sebagainya dan sekarang mudah-mudahan e-SKP ini bisa berjalan sebaik-baiknya,” tambah Ismail yang kemudian ia membuka secara resmi workshop tersebut.

Pada sesi pertama, workshop dimoderatori Kasubdit Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio, Direktorat Pengendalian SDPPI, Rahman Baharuddin, dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Rachmat Widayan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemkominfo Cecep Ahmed Feisal.

Dalam paparannya, Cecep Ahmed Feisal menyampaikan rencana untuk tahun 2019 di antaranya penerapan penilaian perilaku dengan sistem 360 derajat secara berkala tiap enam bula sekali, implementasi revisi Permen Kominfo tentang Pemberian Tunkin, di antaranya akan diberlakukan pemotongan jika tidak mengisi SKP.

Cecep juga mengatakan akan disusun Rencana Peraturan Menteri Kominfo tentang Pemberian Tunkin berdasarkan capaian kinerja individu, yang ditargetkan untuk segera ditetapkan, untuk dapat diimplementasikan tahun 2020.

Hadir juga dalam workshop ini Sesditjen SDPPI R. Susanto, Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Direktur Standardisasi PPI Mochamad Hadiyana, Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Moch. Rus’an, Plt. Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah, para kepala UPT, pejabat eselon III dan IV serta sejumlah pegawai Ditjen SDPPI.

(Sumber/foto: Iwan/Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`