SDPPI Jelaskan Modifikasi Akun e-Licensing Kepada Pengguna di Surabaya

Para peserta bimbingan teknis modifikasi akun e-Licensing berfoto bersama setelah mendapatkan bimbingan teknis dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, di Surabaya, Jatim, Selasa (18/9/2018).

Surabaya (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kemkominfo pada Selasa (18/9) menjelaskan mengenai teknis modifikasi akun perizinan online e-Licensing untuk layanan dinas bergerak darat kepada para pengguna spektrum frekuensi radio di Surabaya dan sekitarnya di Jawa Timur.

Kegiatan yang dikemas dalam bimbingan teknis itu dibuka oleh Kasubdit Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Jenny M. Lumingkewas. Jenny menyampaikan bahwa pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya peran aktif dari para pengguna spektrum frekuensi radio.

Melalui bimbingan teknis ini diharapkan para peserta dapat memiliki akun e-Licensing sehingga dapat memanfaatkan kemudahan layanan izin online berikut fitur-fiturnya dengan baik. Selain itu, dijelaskan juga bahwa proses perizinan spektrum frekuensi radio telah dipercepat, dimana waktu perizinan ditetapkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap.

Kasi Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Heru Isnawan, menyampaikan paparan mengenai perizinan ISR melalui e-Licensing. Heru menyampaikan regulasi mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio, yakni Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta beberapa Peraturan Menteri Kominfo, antara lain PM No. 25 Tahun 2014, PM No. 7 Tahun 2018, dan PM No. 9 Tahun 2018.

Penggunaan frekuensi radio wajib berdasarkan izin stasiun radio (ISR), harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. E-licensing memberi kemudahan bagi pengguna frekuensi radio, mulai dari saat mengajukan permohonan ISR, penghentian ISR, penanganan BHP frekuensi radio, informasi status perizinan ISR, informasi status pembayaran BHP, pengunduhan SPP, rincian tagihan, salinan ISR, dan notifikasi via email.

Analis Pelayanan Dinas Tetap, Stevan H. Lodo, menyampaikan paparan mengenai pentingnya penggunaan e-Licensing dalam proses perizinan spektrum frekuensi radio. Stevan menyampaikan bahwa di zaman teknologi informasi yang semakin berkembang ini penggunaan e-Licensing sangat penting karena dapat memangkas waktu dan proses, memberikan akses luas kepada masyarakat, dan menghilangkan peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manfaat lainnya, antara lain layanan bisa diakses dari mana saja, transparan, dan masyarakat bisa mengakses informasi pelayanan dengan cepat.

Bimbingan teknis modifikasi akun e-Licensing dan penggunaan fitur-fiturnya dipandu oleh Antoni Sitorus dan Andreas Wibowo beserta tim, dimana para peserta yang hadir kemudian langsung bisa melakukan modifikasi akun e-Licensing dan menggunakan fitur-fitur di dalamnya secara mandiri.

(Sumber/Foto: R. Joko Prasetyo Utama/Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`