Balmon Mataram Musnahkan 80 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kabalmon SFR Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, memimpin pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal dari hasil penindakan periode 1994 hingga 2018 di halaman parkir Balmon Mataram, NTB, Senin (29/10/2018).

Mataram (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Nusa Tenggara Barat, pada Senin memusnahkan 80 unit perangkat telekomuniksi ilegal hasil penertiban dan penindakan dalam kurun waktu 1994 hingga 2018.

Pemusnahan barang bukti pelanggaran bidang telekomunikasi itu dipimpin oleh Kabalmon SFR Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, kemudian diikuti Kasi Pemantauan dan Penertiban Alwi, PPNS Kabalmon Mataram Herumawan, dan Kasi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Ditreskrimsus Polda Mataram Kompol Ridwan.

Puluhan perangkat ilegal tersebut dimusnahkan di halaman parkir Balmon Mataram, didahului dengan pemecahan menggunakan palu sebelum kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

I Komang Sudiarta ketika ditemui mengatakan bahwa dari 200 unit barang bukti yang diamankan pada 1994 hingga 2018, baru 80 unit yang sudah bisa dimusnahkan setelah melalui proses panjang sejak terjadi pelanggaran hingga menjadi barang bukti di pengadilan.

Proses penertiban, penindakan, dan pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan Kabalmon Mataram, meskipun tetap mengedepankan pembinaan. Penindakan dan pemusnahan dilakukan setelah para pelanggar tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kabalmon biasanya memberikan waktu dua minggu kepada pelanggar untuk mengurus perizinan, tapi jika tidak bisa memenuhinya dan lewat dari batas waktu, maka dilakukan pemusnahan.

Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika Irawati Tjipto Priyanto, yang hadir mewakili Plt Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI, menyampaikan apresiasi kepada Kabalmon Mataram dan jajarannya yang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat tidak bersertifikasi.

Irawati mengharapkan upaya-upaya penegakan hukum seperti itu bisa memerikan efek jera bagi masyarakat bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan itu harus bersertifikasi, berlisensi, dan harus barizin atau memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

Irawati berjanji akan memberikan penghargaan kepada Balmon yang sudah mengambil langkah tegas dalam menindak penguna perangkat telekomunikasi ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Jadi, mudah-mudahan pemusnahan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat guna memerikan efek jera. Dan terakhir bahwa fungsi dari penghapusan atau pemusnahan ini adalah untuk memenuhi kewajiban administrasi terhadap barang milik negara. Kami selaku instansi pemerintah tentu saja tidak ingin memanfaatkan barang-barang ilegal,” katanya menjelaskan.

Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti itu Kabalmon SFR Kelas II Padang, Sumatera Barat, Zaenullah Manan, sejumlah staf Kabalmon Mataram, dan beberapa wartawan.

(Sumber/foto: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`