PPNS Garda Depan Pengawal Regulasi

Kasubdit Monitoring dan Penertiban PPI, Ira  Tjipto Priyanti (kiri) dan Karo Korwas PPNS Mabes POLRI, Nasib Simbolon (kanan) saat menjadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan dan PerangkatStandar Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Bali 11/4

Bali (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengendalian Standar Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis (11/4/2019), di Bali.

Pelaksanaan Bimtek ini untuk meningkatkan profesionalitas PPNS, sekaligus wadah diskusi masalah penegakan hukum. “UPT dengan PPNS-nya merupakan garda terdepan dalam mengawal regulasi,” ujar Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika Irawati Tjipto Priyanti.

Dijelaskan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki tugas baru dalam hal pengawasan dan pengendalian standar alat perangkat telekomunikasi. Hal ini terkait Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Mengingat tugas ini memiliki tangung jawab besar, karena langsung bersinggungan dengan masyarakat, Ira mendorong jajaran di UPT dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kantor pusat dalam hal pendampingan. “Saya berharap bahwa ketika melaksanakan tugas, teman-teman mendapat dukungan dari berbagai pihak,” katanya.

Tujuan dari pengawasan dan pengendalian bukan sekadar penertiban, lalu menyita alat perangkat telekomunikasi yang ditemukan di lapangan, dan lantas P21. Namun, lebih menekankan pada fungsi pengawasan dan pengendalian secara kesisteman. Artinya, mampu memberikan feedback terhadap regulasi yang dibuat, baik secara internal maupun eksternal. “Hal tersebut bukan pekerjaan mudah, melainkan perlu dibangun integritas dan dedikasi yang tinggi,” ujar Ira.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI Iwan Purnama menyampaikan dari kurun waktu 2000 hingga 2019, PPNS Ditjen SDPPI pusat dan UPT menyelesaikan 137 perkara hingga P21. Termasuk gugatan praperadilan dengan tiga kasus dimenangkan Ditjen SDPPI.

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Ditjen SDPPI menggunakan dua strategi, yaitu pencegahan dan penertiban. Pencegahan dilakukan untuk membangun awareness serta mengedukasi masyarakat melalui diskusi, iklan, sosialisasi, atau workshop, serta surat edaran. Sedangkan penertiban dilaksanakan melalui operasi, peringatan, serta penyidikan.

Hal senada disampaikan Karo Korwas Mabes Polri Nasib Simbolon yang menyatakan penting upaya pencegahan dalam penegakan hukum, baru kemudian penindakan. Sehingga, lanjutnya, ketika melaksanaan penegakan hukum, diidentifikasi mana yang masuk sanksi administratif dan ranah pidana. “Dalam melaksanakan proses hukum, maka perlu menjunjung yang namanya asas praduga tidak bersalah, jangan terburu-buru menetapkan tersangka,ujarnya.

Simbolon mengingatkan agar dihindari upaya penyidik mencari pembenaran tanpa didukung dengan alat bukti. Hal demikian berpotensi arogansi atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Kegiatan Bimtek ini merupakan tahap II, setelah dilaksanakan tahap I di Yogyakarta. Narasumber yang hadir Karo Korwas PPNS Mabes Polri Nasib Simbolon, Kasubdit Monitoring dan Penertiban PPI Irawati Tjipto Priyanti, Kepala Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rudy Hendarwin, dan Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika Iwan Purnama.

Gatut/Ratih

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`