Balmon Manado Edukasi Pengusaha Pengguna Frekuensi Radio

Petugas dari Balmon Manado membeeikan asistensi kepada seorang calon penguna frekuensi radio pada Bimbingan Teknis Perizinan Frekuwnai Radio Berbasis Elektronik (E-Licensing) di Madado (12/11/2019)

Manado (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado memberikan Bimbingan Teknis Perizinan Frekuensi Radio Berbasis Elektronik (E-licensing) kepada para pengusaha calon pengguna frekuensi radio di Kota Manado.

“Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis ini untuk mendorong dan mempercepat proses perizinan frekuensi radio kepada calon pengguna baru. Dengan adanya bimtek, diharapkan calon pengguna paham dengan peraturan dan proses pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) berbasis elektronik,” kata Kepala Balmon Manado Syamsul Huda dalam sambutannya, Selasa (12/11/2019).

Dijelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, maka seluruh proses perizinan frekuensi dilaksanakan secara online berbasis elektronik.

Peserta bimtek di Manado ini diikuti 15 perwakilan dari berbagai perusahaan. Para peserta diberikan pengetahuan berkaitan tatacara penambahan komitmen komersial Izin Frekuensi Radio pada Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi www.oss.go.id.

Peserta juga dibimbing dalam pembuatan akun pada www.layanan.kominfo.go.id serta teknis pembuatan akun dan tatacara permohonan ISR pada e-licensing frekuensi radio melalui www. https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/. “Diharapkan setelah pelaksanaan bimtek ini para peserta mampu dan dapat mengajukan permohonan ISR berbasis elektronik secara mandiri,” kata Syamsul Huda.

Balmon Manado akan melaksanakan kegiatan serupa secara kontinyu untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada calon pengguna frekuensi radio di Sulawesi Utara.

Sumber/Foto : Kasno/UPT Manado

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`