Sesditjen Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Bersentuhan Hukum

Sesditjen SDPPI R. Susanto saat memberikan arahan kepada para Pejabat Pengadaan/Jasa pada acara Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa 2020, Bogor (26/12/2019)

Bogor (SDPPI) – Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto mengingatkan jajarannya agar jangan sampai terkait masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang berhubungan dengan kasus hukum, saya tidak ada toleransi,” tegasnya saat memimpin Rapat Pembahasan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020, Kamis (26/12/2019).

Di era keterbukaan ini, jelasnya, mudah sekali orang membuat laporan terhadap apa yang dikerjakan. Karena itulah, para pejabat pengadaan barang dan jasa harus bisa bekerja secara profesional dan tidak sekalli-kali menyalahgunakan wewenang.

Susanto menjelaskan APBN disiapkan oleh pemerintah untuk menstimulasikan pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga perlu dipastikan pengelolaan keuangan yang baik dalam rangka pertanggung jawaban keuangan negara. “Pengelolaan 2020 harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya.

Pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa harus mengIkuti semua prosedur sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Semua tidak boleh menafsirkan sendiri prosedurnya.

“Tolong hati-hati, sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, jangan sekali-kali mempercayai orang ketiga, meski ia menyebutkan nama pejabat tertentu. Jika kita tdak hati-hati, bisa jadi akan berurusan dengan hukum. Jangan lakukan mark up, terima gratifikasi, jangan mau disuap,’ tegas Susanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater, Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Among Wardoyo, para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dari masing-masing direktorat, serta staf terkait di Lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Sumber Foto : (Mukhsinun/gat)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`