Balmon Batam Tertibkan Penggunaan SFR di Tanjung Pinang

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam, bersama Korwas PPNS Polresta Tanjung Pinang dan Subdenpom 1/6-1 Tanjung Pinang, melakukan operasi penertiban SFR di Kota Tanjung Pinang

Tanjung Pinang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam, bersama Korwas PPNS Polresta Tanjung Pinang dan Subdenpom 1/6-1 Tanjung Pinang, melakukan operasi penertiban SFR di Kota Tanjung Pinang.

Operasi pada 12 sampai 16 Oktober 2020 itu dipimpin langsung oleh Kabalmon Batam Abdul Salam. “Target operasi penertiban adalah pengguna frekuensi 5,8 GHz, Dinas Bergerak Darat dan Dinas Tetap,” kata Kabalmon Batam dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan penindakan terhadap pengguna frekuensi 5.8 GHz, yaitu penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi WLAN yang digunakan untuk keperluan akses data dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11. Selain itu, penindakan juga dilakukan pada penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Device (SRD) berdaya pancar rendah untuk komunikasi jarak pendek.

Penindakan terhadap penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi WLAN dan SRD dilakukan, karena menggunakan frekuensi di luar izin kelas. Bahkan, termonitor menggunakan frekuensi Radar BMKG serta tidak memiliki sertifikat perangkat.

Berikutnya, penindakan terhadap pengguna frekuensi Dinas Tetap dilakukan kepada pengguna frekuensi microwave link point to point dengan kategori tidak memiliki ISR belum mendapat Surat Peringatan, tidak memiliki ISR sudah mendapat Surat Peringatan, serta memiliki ISR tetapi tidak sesuai ISR.

Sedangkan untuk kategori tidak memiliki ISR belum mendapat Surat Peringatan diberikan kesempatan 1 x 24 Jam untuk mengurus ISR sampai terbit SPP BHP. Bagi yang tidak memiliki ISR sudah mendapat Surat Peringatan dilakukan penindakan dengan mengamankan Barang Bukti. Berikutnya bagi yang memiliki ISR tetapi tidak sesuai ISR, diberikan kesempatan penyesuaian dalam tempo lima hari.

Penindakan terhadap pengguna frekuensi Dinas Bergerak Darat dilakukan kepada pengguna frekuensi komunikasi radio konsesi yang tidak memiliki ISR.

“Terkait hasil operasi penertiban ini, akan dilakukan evaluasi guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan pelanggaran tindak pindana atau bukan, sesuai ketentuan Perdirjen Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (2),” jelasnya.

Sumber/Foto : Abdul Salam/UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`