Amatir Radio Wajib Menjamin Tidak Timbulkan Interferensi

UNAR CAT Banjarmasin

Banjarmasin (SDPPI) – Para amatir radio wajib menjamin pancaran komunikasi radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang dapat merugikan kegiatan amatir radio atau komunikasi radio dinas lain.

Demikian ditegaskan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Klas II Banjarmasin Mujiyo, Senin (23/11/2020). “Pancaran stasiun radio amatir wajib memenuhi ketentuan teknis, seperti menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk dinas amatir, memperkecil emisi tersebar, menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan,” katanya di depan para peserta Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Reguler di Kantor Balmon Banjarmasin.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) itu, untuk mengakomodasi minat masyarakat yang cukup tinggi. Namun, mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Balmon Banjarmasin membatasi jumlah peserta. Dari total 32 peserta, ujian dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang.

Para peserta juga harus mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjaga physical distancing, menggunakan masker, pengecekkan suhu tubuh, serta penggunaan handsanitizer sebelum memasuki ruangan ujian. “Semua berlaku baik bagi peserta maupun oleh panitia,” kata Mujiyo.

Rincian data peserta, di Tingkat Siaga diikuti 23 peserta, lulus 22 orang. Satu peserta tidak lulus karena tidak hadir. Tingkat Penggalang diikuti delapan peserta. Tujuh orang lulus, satu lagi gagal juga karena tidak hadir. Sedangkan Tingkat Penegak hanya diikuti satu peserta dan dinyatakan lulus. Pemberitahuan hasil UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR dan melalui email masing-masing peserta.

Sedangkan untuk mendapatkan Izin amatir Radio (IAR) baru atau naik tingkat, prosesnya tidak lama, yaitu saat mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan pemegang IAR dapat mengunduh IAR. Peserta lulus UNAR, baik baru maupun kenaikan tingkat, langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (usernama dan password) pada saat registrasi UNAR.

“Setelah IAR diterbitkan, pemegang dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR,” jelas Kepala Balmon Banjarmasin.

UNAR CAT Reguler di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di Banjarmasin itu merupakan penyelenggaraan yang ketiga kalinya. Kegiatan dihadiri Subkoord Sarpel Balmon Banjarmasin M Amin, Utusan Ordha Kalimantan Selatan, Ketua Orlok Banjarmasin dan peserta UNAR baik yang baru ataupun naik tingkat. (Mujiyo, Balmon Banjarmasin)

Sumber/foto : Mujiyo, UPT Banjarmasin

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`