PERATURAN DIRJEN POSTEL tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Internet Protocol – Private Branch Exchange dan Media Converter


Bersama ini kami sampaikan bahwa pembahasan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Internet Protocol – Private Branch Exchange dan Media Converter telah diselesaikan pembahasan teknisnya oleh tim teknis yang terdiri dari Ditjen Postel, Balai Uji/Laboratorium Uji, dan para vendor.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memenuhi unsur kelaikan dari rancangan-rancangan tersebut diatas, diperlukan konsultasi publik sebagai bahan pembanding jika ada masukan lain diluar tim teknis. Draft Peraturan Dirjen Postel mengenai Internet Protocol – Private Branch Exchange dapat dilihat di sini dan untuk Draft Peraturan Dirjen Postel mengenai Media Converter dapat diklik di sini

Untuk dapat memberikan masukan terhadap rancangan-rancangan dimaksud dapat melalui email sbb : ika@postel.go.id ,sulisckp@postel.go.id , wahyu@postel.go.id , atau widyanto.adinugroho@gmail.com dengan batas waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal dipublikasikan pada website postel.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`