Akhir Maret, Evaluasi RKA SDPPI Rampung

Pembahasan Rencana Anggaran dan Kegiatan Ditjen SDPPI Tahap II di Hotel Santika Yogyakarta (21/2).

Yogyakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 Tahap II, yang diselenggarakan di Yogyakarta (21/3/2019). Pembahasan ini diikuti 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI.

“Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran diharapkan sudah rampung dievaluasi sebelum akhir Maret, baik dari kantor pusat maupun UPT,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) SDPPI R Susanto.

Pagu indikatif tahun 2020 diperkirakan akan disampaikan pekan pertama April oleh Kementerian Keuangan melelui Direktorat Jenderal Anggaran.

Sejalan arahan Menteri Kominfo, Penyusunan RKA ini penting guna mendukung program-program kementerian dalam pembangunan nasional, serta memberikan dampak bagi masyarakat sebagai pelayanan publik. Pastinya, penyusunan program kerja dan anggaran ini untuk kegiatan di Ditjen SDPPI yang sudah masuk dalam master plan.

Pada kesempatan kegiatan di Yogyakarta ini, Dirjen SDPPI Ismail menyampaikan apresiasi kepada jajarannya terkait kinerja tahun sebelumnya dimana penyerapan mencapai 95,67%. Ini adalah capaian yang luar biasa, yang terbesar bagi Ditjen SDPPI. Kita sudah bisa membelanjakan apa yang direncanakan, ungkap Ditjen SDPPI.

Tahun ini, lanjutnya, ditargetkan penyerapan minimal 96%. Dirjen mengingatkan dalam melakukan penyerapan harus dengan cara yang benar mengikuti prosedur atau atauran yang berlaku. Tahun depan merupakan awal bagi renstra baru, artinya renstra yang sekarang sudah berakhir. “Teknologi yang berkembang pun sudah berubah dengan munculnya teknologi 5G dan juga IoT yang sudah dimulai tahun ini,” kata Ismail.

Ditjen SDPPI, sebagai direktorat teknis yang menangani spektrum frekuensi radio dan standardisasi, harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan industri teknologi.

Terkait perencanaan program dan anggaran ini, selain berdasarkan kebutuhan, harus dilihat pula aktivitas atau impact yang didukung anggaran. Harus ada proses berkesinambungan, baik perencanaan, pengawasan, proses perizinan, pelayanan masyarakat, dan pengendalian. Hal ini menciptakan bisnis proses yang membentuk satu kesatuan atau antara satu dengan lainnya.

Penyusunan RKA ini merupakan kali kedua, sebagai lanjutan pembahasan yang telah diselenggarakan di Bogor sebelumnya. RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan K/L, serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

Sumber/photo : mukshinun/ratih/gat

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`