Balmon Bandung Rangkul Pelaku Usaha Pariwisata

Balmon Bandung Rangkul Pelaku Usaha Pariwisata

Lembang (SDPPI) - Seluruh insan pariwisata diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR), baik terkait perizinan maupun penggunaan frekuensi dan perangkat yang harus sesuai peruntukannya.

Demikian pesan dalam Sosialisasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio yang dilaksanakan di Lembang Asri Resort, Selasa (23/11/2021). Sosialisasi yang mengangkat tema Perizinan Radio Komunikasi dalam rangka Mendukung Pariwisata Jawa Barat ini juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ujian Negara Amatir Radio Berbasis Computer Assisted Test untuk Pengurus ORARI Lokal di Jawa Barat.

Peserta dalam sosialisasi adalah para pelaku usaha di bidang kepariwisataan, seperti hotel, restauran dan taman rekreasi yang berada di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI). Turut dihadirkan pula sebagai narasumber Kepala Bidang Destinasi Pariwisata.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Bandung Zainuddin Kalla menyatakan pengawasan dan pengendalian merupakan salah satu tugas penting pihaknya, selaku unit pelaksana teknis (UPT) di daerah dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Banyaknya penggunaan sistem komunikasi oleh hotel dan tempat-tempat pariwisata, menjadi tugas Balai Monitor SFR untuk menginformasikan dan memfasilitasi proses perizinan penggunaan SFR agar meminimalisasi pelanggaran, khususnya ekosistem pariwisata di Jawa Barat.

Balmon Bandung, kata Zainuddin Kalla, tidak dapat berkerja sendiri tanpa adanya kerjasama dari masyarakat. “Maka dari itu kami berharap peran serta aktif dengan mengurus izin secara online berbasiskan web dan bahkan call center kita sediakan, mudah dan cepat bahkan one day service,” katanya.

Inovasi layanan, khususnya Izin Stasiun Radio terus dilakukan menuju transformasi digital yang terintegrasi secara online, host to host. Perbaikan birokrasi juga terus dilakukan untuk lebih mempermudah seluruh komponen masyarakat dalam hal mendapatkan layanan perizinan. Semua perbaikan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain hal tersebut, berdasarkan Permenpan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Balmon Bandung bersama tamu undangan melakukan deklarasi sebagai bukti komitmen era baru birokrasi terhadap optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.

Bimtek UNAR E-Licensing

Terangkai kegiatan sosialisasi, juga dilaksanakan Bimtek Ujian Negara Amatir Radio Berbasis Computer Assisted Test. Pesertanya adalah anggota ORARI Lokal se-Jawa Barat. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Koryana, Ketua Orda Jabar, dan Budi Tjahjono, Subkoordinator Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Direktorat Operasi Sumber Daya DITJEN SDPPI.

Balmon Bandung melaksanakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara UNAR berbasis E-Licensing. Melalui bimtek ini, calon peserta UNAR diberikan panduan teknis mulai dari daftar akun, login hingga cara memasukan (input) data pribadi dan data lainnya sebagai persyaratan secara elektronik.

UNAR berbasis E-Licensing ini merupakan bentuk perubahan paradigma dan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan. Cara ini akan mempermudah pemangku kepentingan, khususnya Ditjen SDPPI sebagai regulator, ORARI dan peserta Bimtek sendiri, menjaga eksistensi organisasi sebagai wadah komunikasi yang menjalankan fungsinya secara berkesinambungan.

(Sumber/foto : Sidiq Purnomo, Dyah Pravita, Ravi/Taufan, Balmon Bandung)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`