Balmon Samarinda Musnahkan 112 Perangkat Ilegal

Kegiatan operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio akan terus dilakukan guna menekan tingkat pelanggaran yang terjadi,” kata Kepala Balmon Samarinda H Sugandi,  Kamis (8/10/2020), saat memberikan sambutan pada Acara Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Pengguna Frekuensi Radio, di Stasiun Monitoring HF Pulau Atas (MSPA).

Samarinda (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Samarinda memusnahkan 112 perangkat telekomunikasi illegal hasil penertiban yang dilakukan sejak 1994 hingga 2019.

“Kegiatan operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio akan terus dilakukan guna menekan tingkat pelanggaran yang terjadi,” kata Kepala Balmon Samarinda H Sugandi, Kamis (8/10/2020), saat memberikan sambutan pada Acara Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Pengguna Frekuensi Radio, di Stasiun Monitoring HF Pulau Atas (MSPA).

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan, karena perangkat sudah sangat kadaluarsa dan tidak lagi diproses pengajuan izinnya oleh pengguna yang secara sukarela telah menyerahkan ke pihak Balmon Samarinda berdasar surat pernyataan penyerahan. “Pemusnahan perangkat dilakukan mengingat barang tersebut sudah tidak layak pakai dan dapat mengganggu kesehatan lingkungan kantor,” jelas Sugandi.

Selain itu, lanjutnya, tindakan pemusnahan diambil dalam rangka tertib penggunaan SFR dan menekan tindak pidana pelanggaran di bidang telekomunikasi. Dari 112 perangkat, sebagian besar adalah Radio Komunikasi SSB (7 unit), Radio Komunikasi HT (35 unit), dan Radio Komunikasi Rig (43 unit). Selebihnya berupa Radio Komunikasi Repeater (1 unit), Radio Pemancar FM (10 unit), Perangkat TV Kabel (1 unit), serta Power Supply Radio Komunikasi (15 unit).

“Tindakan penertiban, baik secara preventif maupum represif, sangat mungkin dilakukan, agar menimbulkan efek jera dan pada akhirnya tercipta ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Kalimantan Timur,” harap Kepala Balmon Samarinda.

Acara pemusnahan dikoordinasikan sesuai arahan Kasi Korwas PPNS Polda Kaltim Komisaris Polisi Sarpan. Prosesi pembakaran perangkat telekomunikasi, disaksikan sejumlah undangan, antara lain Korwas PPNS Polda Kaltim, PPNS Balmon Banjarmasin, PPNS Balmon Pekanbaru, Kaloka Lokmon Kendari, PPNS Lokmon Tanjung Selor, Plt Kadis Kominfo Provinsi Kaltim, Ketua ORDA Kaltim, RAPI Samarinda, dan TVRI Kalimantan Timur.

(Sumber/foto : Sugandi/Ade Ulfah Laelatussifa, UPT Samarinda)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`