SIARAN PERS NO. 3/PIH/KOMINFO/1/2016
Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Jakarta, 7 Januari 2016 - Sehubungan dengan permasalahan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi pemohon yang belum melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penyelesaian permasalahan tersebut maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Keputusan Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemohon IPP yang disetujui dalam Forum Rapat Bersama (FRB) namun belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip hingga melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, wajib melunasi Biaya Izin Prinsip dan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Biaya Izin Prinsip. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, akan dianggap mengundurkan diri dan Keputusan FRB batal demi hukum (sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ini).
  2. Pemohon IPP yang telah disetujui dalam FRB dan telah melakukan pembayaran biaya izin prinsip melampaui tanggal jatuh tempo diwajibkan melunasi denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, akan dianggap dianggap mengundurkan diri dan Keputusan FRB batal demi hukum (sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri ini).
  3. Pemohon IPP yang telah dinyatakan lulus dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) namun belum melakukan pembayaran biaya Izin Tetap hingga melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, wajib melunasi Biaya Izin Tetap paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Biaya Izin Tetap. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, dianggap mengundurkan diri dan Keputusan EUCS bagi Pemohon yang bersangkutan batal demi hukum (sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan Menteri ini).
  4. Pemohon IPP yang telah dinyatakan lulus dalam EUCS dan telah melakukan pembayaran biaya izin tetap melampaui tanggal jatuh tempo, akan diterbitkan IPP (sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ini).

Untuk poin 3 dan 4, denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran IPP akan ditagihkan pada saat penerbitan SPP Biaya Izin Tetap tahun kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pertanyaan teknis seputar Keputusan Menteri dapat disampaikan melalui email pnbp.penyiaran@mail.kominfo.go.id, peny001@kominfo.go.id, maur002@kominfo.go.id, dan silp001@kominfo.go.id.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`