Delapan UPT Pilot Project Pembenahan Radio Pelayaran Rakyat

Para narasumber dan moderator dalam Workshop Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (25/10/2018). Rachmat Hadiyana (kanan), Endarto (2-kanan), dan Jenny Mien Lumingkewas (3-kanan).

Yogyakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menetapkan Unit Pelaksana Teknis di delapan provinsi untuk menjadi pilot project pembenahan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang digunakan pada sektor pelayanan rakyat.

Di sektor pelayaran rakyat ada sekitar 100.000 nelayan yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga berpotensi menimbulkan gangguan (interferensi) terhadap komunikasi radio penerbangan, kata Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko.

Oleh karena itu, kata Dwi Handoko ketika membuka workshop mengenai perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio di Yogyakarta, Kamis (25/10), diperlukan upaya untuk membenahi penggunaan spektrum frekuensi radio di sektor pelayaran rakyat.

Pembenahan ini telah dilakukan Ditjen SDPPI dengan berbagai upaya, antara lain bimbingan teknis, sosialisasi, dan sekarang akan dijalankan pelayanan jemput bola yang untuk tahap pertama dilakukan oleh delapan UPT sebagai pilot project.

Delapan UPT tersebut, jelas Dwi, nanti akan mendatangi sentra-sentra nelayan di pelabuhan-pelabuhan, memberikan sosialisasi dan pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk para nelayan.

Upaya tersebut dilakukan agar para nelayan menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukannya, tidak menimbulkan gangguan dan aman.

Selama ini, katanya, banyak nelayan di Indonesia masih menggunakan radio komunikasi all-band sehingga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap komunikasi penerbangan, yakni komunikasi pilot dengan AirNav atau petugas menara kontrol di bandara.

Selain perizinan jemput bola, Ditjen SDPPI juga akan membuka loket pelayanan perizinan di UPT-UPT di seluruh Indonesia dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

Sementara terkait masalah Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio—yang selama ini menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemkominfo—, Dwi mengatakan bahwa Ditjen SDPPI tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan ini dengan mencegah piutang BHP.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Endarto, menyampaikan bahwa selama ini Ditjen SDPPI sudah tegas dalam menjalankan ketentuan mengenai BHP ini.

Kepada pengguna frekuensi radio yang tidak membayarkan BHP dalam waktu empat bulan setelah jatuh tempo, ISR-nya dicabut setelah diberikan beberapa kali peringatan. Namun, sebagian pengguna frekuensi radio kadang ada yang tidak mengetahui bahwa ISR-nya telah dicabut karena beberapa hal, misal pergantian pengurus dan lain-lain.

Oleh karenanya, Ditjen SDPPI terus melakukan sosialisasi mengenai pelayanan perizinan ISR dan sertifikasi operator radio di berbagai daerah di Indonesia.

Workshop Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio di Yogyakarta ini diikuti oleh perwakilan dari 35 UPT Ditjen SDPPI dari berbagai daerah di Indonesia, dalam upaya meningkatkan pelayanan Ditjen SDPPI kepada publik.

(Sumber/foto: Gat/Ras)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`