DIRJEN SDPPI : Tiga Cara Tepat Manfaatkan Spektrum Frekuensi Radio

DIRJEN SDPPI : Tiga Cara Tepat Manfaatkan Spektrum Frekuensi Radio

"Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dapat dilakukan dengan tiga cara tepat", ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Muhammad Budi Setiawan pada acara Lokakarya Ditjen SDPPI Bidang Spektrum Frekuensi Radio dengan tema “Peningkatan Pelayanan Publik Ditjen SDPPI Melalui Penataan Spektrum Frekuensi Radio Yang Kolaboratif Berkelanjutan, Percepatan Perijinan Dan Tertib Penggunaan Frekuensi", di Balai Pelatihan dan Riset TIK Kominfo, Ciputat (26/5).

Dijelaskan oleh Dirjen SDPPI, cara tepat untuk mengoptimalkan frekuensi dimaksud yaitu tepat guna sesuai dengan peruntukannya, tepat sasaran sesuai dengan kebijakan Nasional dan tepat waktu sesuai dengan trand global serta kebutuhan bangsa Indonesia.

Terkait dengan peningkatan spektrum frekuensi radio yang tidak secara linier didukung oleh ketersediaan jumlah spektrum frekuensi yang ada, Dirjen SDPPI menegaskan perlunya dilakukan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio atau Spectrum Management yang meliputi penataan frekuensi radio, standardisasi alat dan perangkat serta pengendalian.

Selanjutnya pada sambutan tersebut, Dirjen SDPPI mengatakan bahwa "Spektrum frekuensi radio perlu ditata terlebih dahulu, kemudian dioperasikan dengan menggunakan perangkat yang telah diuji dan terstandardisasi, kemudian dikendalikan. maka berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa antara setiap komponen didalam Ditjen SDPPI merupakan sebuah komponen yang saling menyokong dalam melakukan sesuatu kegiatan yang bernama spectrum management atau pengelolaan spektrum frekuensi radio. Ditjen SDPPI yang terdiri dari 5 (lima) eselon II yang terdiri dari Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi serta termasuk UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh indonesia, merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan saling menyokong untuk menghasilkan pengelolaan spektrum frekuensi radio yang optimal, untuk mendorong pembangunan dalam upaya mengisi kemerdekaan".

Namun bagaimanapun juga bahwa Ditjen SDPPI tidak dapat berdiri sendiri dalam menyusun kebijakan pengelolaan spektrum frekeunsi radio, oleh karenanya di dalam lokakarya ini juga diundang narasumber dari BAPPENAS yang menyusun terkait perencanaan negara kedepannya khususnya terkait sektor telekomunikasi dimana Ditjen SDPPI berusaha agar dapat mendukung kebijakan yang telah disusun oleh bappenas tersebut sehingga kita dapat berjalan dengan langkah dan tujuan yang sama. mengundang bapak Nonot Harsono selaku narasumber dalam kegiatan ini dimana beliau akan menjelaskan terkait dengan konsolidasi industri industri yang berkaitan dengan merger, konsolidasi, dan akuisisi di sektor telekomunikasi dan penyiaran. selain itu kami juga mengundang narasumber dari Kementerian Perhubungan dan Airnav yang akan menjelaskan mengenai peningkatan sinergitas, keterpaduan dan percepatan penanganan gangguan frekuensi radio untuk keperluan penerbangan dan pengamanan frekuensi radio untuk keperluan pelayanan navigasi penerbangan.

Melalui kegiatan lokakarya yang dihadiri oleh 37 UPT Ditjen SDPPI se-Indonesia Ditjen SDPPI dan pemangku kepentingan terkait diantaranya adalah Kementerian Perhubungan, BNPP, BASARNAS, ORARI, RAPI, dan Bank Mandiri berupaya menghasilkan rumusan-rumusan dan perbaikan serta peningkatan kinerja dan pelayanan dalam hal pengelolaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung program NAWACITA pemerintah, khususnya program-program strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan semangat PROAKTIF (Profesional, Akuntabel, Integritas dan Inovatif).

==================


(Sumber / Photo : Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`