Edukasi Nelayan, Ditjen SDPPI Gandeng 12 Lemdiklat Kementerian Perhubungan

Bimbingan Teknis Serifikasi Operator Radio Nelayan Tingkat Short Range Certificate (SRC) diikuti 90 nelayan Rabu (16/06/2021) di Balai Desa Ujung Gebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

Indramayu (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menggandeng 12 lembaga pendidikan dan latihan (lemdiklat) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Kolaborasi program edukasi nelayan ini akan dituangkan pada Perjanjian Kerjasama (PKS), yang dalam waktu dekat ini, segera ditandatangani pejabat terkait dari kedua lembaga.”PKS merupakan tindaklanjut dari MoU Ditjen SDPPI Kemkominfo dan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhub sejak 2020 tentang kerjasama memberikan pemahaman kepada para nelayan,” jelas Dodik Sudiyono, Koordinator Sertifikasi Operator Radio Direktorat Operasi Sumber Daya, Rabu (16/6/2021).

Dodik menjelaskan Bimbingan Teknis Serifikasi Operator Radio Nelayan Tingkat Short Range Certificate (SRC), yang disampaikan tim dari Direktorat Operasi Sumber Daya, terangkai dengan Diklat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil Bagian Dek dan Mesin bagi Nelayan, yang dilakukan tim dari Balai Pendidikan dan Latihan Transportasi Laut (B2TL) Kementerian Perhubungan. Kegiatan di Balai Desa Ujung Gebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu itu, diikuti sekitar 90 nelayan.

Disasarnya nelayan Indramayu, dilatarbelakangi kerap ada laporan gangguan frekuensi radio yang berasal dari wilayah pantai utara Pulau Jawa tersebut. Frekuensi resmi sejumlah dinas sering mengalami gangguan. Bahkan, International Telecomunication Union (ITU) melaporkan ada maskapai penerbangan asing yang mengalami interferensi.

Interferensi yang masuk ke frekuensi penerbangan menggunakan bahasa dan dialek khas masyarakat di wilayah pantai utara Jawa. “Kita cari akar penyebabnya, ternyata banyak nelayan di sini belum tersentuh regulasi pemerintah pusat tentang aturan dalam memakai spektrum radio dan penggunaan peralatan yang benar,” jelas Dodik.

Sejak tiga tahun terakhir, Ditjen SDPPI berinisiatif melaksanakan program Maritme on The Spot (MOTS) untuk mengedukasi nelayan ke titik-titk terdepan. Harapan program ini, agar nelayan dalam berkomunikasi tidak lagi serampangan. Para nelayan diberikan informasi tentang dampak dan konsekuensi penggunaan frekuensi yang tidak pada peruntukan. Dampak interferensi antara lain gangguan frekuensi penerbangan yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Sedangkan konsekuensi penyalahgunaan frekuensi terancam dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara atau denda Rp400 juta.

Kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan ini, tambah Dodik, diharapkan bisa berlanjut dengan kerjasama serupa bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dinas terkait di semua pemerintahan daerah. “Ke depan, kita akan kembangkan juga di sektor pariwisata, agar bagaimana wisatawan merasa aman dalam berwisata di laut. Semoga usaha bersama ini menghasilkan sesuatu ke depannya,” katanya.

(Sumber/foto : Rastana, Andri/Mukhsin, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`