Gangguan Frekuensi Radio Terus Diminimalisir

Gangguan Frekuensi Radio Terus Diminimalisir

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio. Berbagai kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat maupun stakeholder terkait yakni kegiatan Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Hasil dari kegiatan ini antara lain survey kepuasan masyarakat dilaksanakan secara berkala untuk mengukur kepuasan masyarakat/pengguna layanan terhadap kinerja pusat pelayanan perizinan Ditjen SDPPI maupun instansi lain. Kemudian, apabila ada kendala dalam perizinan maka pengguna layanan dapat mengadukannya ke pusat pelayanan Ditjen SDPPI atau Contact Center.

Mengenai gangguan, ditingkat pusat Ditjen SDPPI dan Ditjen Perhubungan Udara telah ada Memorandum of Understanding (MoU) mengenai prosedur penanganan gangguan di area Bandara dan diharapkan dapat diterapkan sampai ke level bawah. Ketika terdeteksi ada gangguan di Bandara, maka UPT akan dapat langsung masuk ke area bandara untuk melakukan monitoring dan penindakan.

Sosialisasi tentang kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, serta perizinan spektrum frekuensi radio sangat diperlukan, karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, baik terkait penggunaan maupun perizinannya.

Dalam hal sertifikasi perangkat telekomunikasi dilakukan Direktorat SDPPI. Untuk biayanya telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dihimbau kepada para pengguna yang kesulitan dalam hal biaya sertifikasi perangkat, maka dapat menggunakan perangkat yang telah bersertifikat (dapat melihat ke website sdppi.kominfo.go.id / www.postel.go.id). *)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`