GRN Bisa Jadi Solusi Komunikasi Nelayan

Solusi  alokasi frekuensi untuk komunikasi nelayan dalam terminologi Government Radio Network (GRN)

Jakarta (SDPPI) –Diskusi dan simulasi yang dilakukan Direktorat Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bersama para ahli menawarkan solusi alokasi frekuensi untuk komunikasi nelayan dalam terminologi Government Radio Network (GRN).

Melalui terminologi GRN, seperti diuraikan dalam Newsletter Direktorat Penataan Sumber Daya yang diterima, Selasa (16/11/2021), komunikasi nelayan dapat dimonitor oleh otoritas yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Komunikas dan Informatika (Kemkominfo). “Nelayan akan dikoordinasi oleh KKP, sedangkan Callsign dan Izin Frekuensi Radio akan diberikan oleh Kemkominfo yang akan masuk ke dalam fixed and mobile services,” demikian salah satu poin kesimpulan diskusi yang dilakukan di Surabaya pada 2 November 2021 itu.

Berkaitan dengan gangguan HF oleh perangkat all band yang kerap digunakan nelayan, Kemkominfo akan mengalokasikan frekuensi nelayan dalam terminologi GRN itu. Sedangkan untuk pengkanalannya, ada usulan dari Balai Monitor agar dilihat ada berapa yang tersedia di frekuensi 5 MHz dan akan 10 – 11 MHz.

Pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi agar nelayan memilki sistem komunikasi yang aman berkaitan dengan marabahaya (distress) dan kemanan (Safety). Simulasi uji coba lapangan, di antaranya, bertujuan untuk melakukan uji fungsi stasiun pengulang lintas pita HF/VHF-UHF. Sistem lintas pita ini harus dicoba pada kondisi sebenarnya, yakni komunikasi nelayan di tengah laut dengan pita kanal HF untuk kontak dengan stasiun radio pantai yang memancar ulang pada pita VHF/UHF yang dapat diakses perangkat HT.

Hasil diskusi terkait komunikasi lintas pita (cross band), berdasarkan pengalaman di lapangan, tidak bisa selalu menggunakan frekuensi marine, karena kendala pada callsign.

Lebih lanjut, lintas pita yang menggunakan frekuensi VHF, dalam kerangka terminologi GRN, menyambung ke kampung nelayan. Tujuannya, nelayan mendapatkan komunikasi gratis dan tidak berkaitan dengan distress atau safety. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan otoritas terkait, seperti Ditjen Perhubungan Laut dan Basarnas, antara lain untuk menetapkan berapa jumlah perangkat komunikasi yang bisa dibawa nelayan dan seminimal mungkin disesuaikan dengan penggunaan frekuensi dan areal tangkap kapal.

(Sumber/foto : Ika Dyah/ Direktorat Penataan)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`