Jabfung Pengendali Frekuensi Radio, Ujung Tombak Pelayanan Ditjen SDPPI

Salah satu sesi pengujian kemampuan peserta dalam kegiatan Uji Kompetensi Jabfung Pengendali Frekuensi Radio bertempat di Wisma SDM Ditjen SDPPI, Cidokom, Bogor (29/05/2023).

Bogor (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menggelar kegiatan Uji Kompetensi PNS dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio melalui Perpindahan Jabatan guna meningkatkan kinerja organisasi di bidang Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio agar memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Pengendali Frekuensi merupakan ujung tombak Negara dalam memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas terkait pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah terstandardisasi.

“Oleh karena itu, menjadi tugas kami memastikan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memangku Jabatan Pengendali Frekuensi Radio adalah personel-personel yang Kapabel, Berintegritas, dan Profesional, karena mengemban tugas yang tidak mudah” ucap Siti Chadidjah selaku Ketua Tim Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Senin, (29/05/2023).

Siti Chadidjah mengharapkan seluruh peserta dapat berkomitmen untuk mengikuti rangkaian Uji Kompetensi ini dengan baik. “Terus bersemangat, dengan tetap menjaga Kesehatan, serta tetap menjaga protokol Kesehatan”, lanjutnya.

Uji Kompetensi diadakan khusus untuk pengangkatan bagi para Pelaksana yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio melalui jalur perpindahan jabatan PFR. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen No. 109 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu dengan tahapan Ujian CAT, Praktek dan Wawancara sampai dengan hari kedua tanggal 30 Mei 2023 dengan dibagi 4 ruangan tim penguji.

Lebih lanjut Siti Chadidjah menungkapkan bahwa menjadi tugas Setditjen SDPPI untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan untuk menjadi jabatan fungsional dapat terpenuhi. “Kami dari Setditjen SDPPI akan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas” tegasnya.

Dalam rangka Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Melalui Perpindahan Jabatan, Kegiatan Uji Kompetensi ini dihadiri juga oleh para Kepala UPT Monitor SFR, Penguji Kompetensi PRF, serta para Peserta Uji Kompetensi di lingkungan DItjen SDPPI.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para penguji yang telah meluangkan waktunya dalam kepadatan tugas yang dijalani untuk bersama-sama kami mewujudkan sdm dan organisasi yang semakin berkualitas dan mampu menjawab tantangan” tutupnya.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Irina, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`