Kebijakan Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz

Implementasi Kebijakan Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz

(Jakarta, 16 Februari 2015) Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini Senin tanggal 16 Februari 2015 menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan para Dirjen, Kepala Badan Litbang SDM dan Irjen Kemenkominfo dengan Komisi I DPR RI, membahas Program Kegiatan dan Anggaran 2015.

Pada kesempatan "ishoma", Dirjen SDPPI, DR. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng. diwawancarai oleh awak Media Ibu Kota terkait penataan spektrum frekuensi 1800 MHz. Dijelaskan oleh Dirjen SDPPI, bahwa pelaksanaan migrasi tersebut dilakukan secara wilayah per wilayah, yang sampai saat ini wilayah-wilayah tersebut masih menjadi bahan pembahasan antara Kemenkominfo dan Operator Pita 1800 MHz.

Hadir bersama Dirjen SDPPI, Direktur Penataan Sumber Daya, Titon Dutono beserta Staf, Sekretaris Ditjen SDPPI, Sadjan beserta Staf dan Perwakilan dari Direktorat Operasi Sumber Daya.

(Sadjan; Photo : Sadjan)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`