Kendala Perizinan Frekuensi Radio, Segera Lapor Call Center

Kendala Perizinan Frekuensi Radio, Segera Lapor Call Center

Perizinan kerap dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan spektrum frekuensi radio atau penggunaan frekuensi illegal. Namun, hal ini akan semakin dapat diminimalisir dengan semakin dekat dan mudahnya pelayanan publik terkait perizinan frekuensi ini, dimana perizinan frekuensi ini adalah salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Adapun pelayanan publik lainnya adalah Sertifikasi Operator Radio dan Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (termasuk didalamnya sertifikasi dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi).

Setelah meluncurkan layanan perijinan elektronik bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ditjen SDPPI ini juga meluncurkan layanan call center. Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI (perijinan frekuensi radio, sertifikasi operator radio dan standardisasi alat/perangkat telekomunikasi) dapat menghubungi nomor telpon 02130003100 / faksimil 0213000311. Dalam perkembangannya call center ini bertransformasi menjadi contact center , dimana masyarakat dapat menghubungi dalam berbagai media selain melalui telepon dan faksimil, yaitu melalui email callcenter_sdppi@postel.go.id, web chat di www.postel.go.id, twitter @layanan SDPPI atau fan page facebook layanan SDPPI.

Melalui contact center masyarakat akan memperoleh respon dan penjelasan atas permasalahan yang sedang dihadapi dalam proses pengurusan perijinan frekuensi radio, sertifikasi operator radio dan standardisasi alat/perangkat telekomunikasi. Baik terkait permasalahan administrasi dan teknisnya.

Ditjen SDPPI menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk dalam proses perijinan frekuensi radio, sertifikasi operator radio dan standardisasi alat/perangkat telekomunikasi. Sehingga apabila masyarakat atau pengguna layanan menemukan adanya dugaan gratifikasi, disarankan untuk melaporkan kepada instansi pengawas, beserta bukti-buktinya.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 971.A Tahun 2013 tentang Penetapan Visi, Misi, Moto, Maklumat, Etika Pelayanan, Hak dan Kewajiban Serta Standar Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio. Moto pelayanannya adalah "Dengan santun memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti tanpa gratifikasi".

==========================================================================================

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`