SIARAN PERS NO. 18/PIH/KOMINFO/2/2016
Kominfo akan Keluarkan 63 Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Siaran Pers Tentang Kominfo akan Keluarkan 63 Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Jakarta, 14 Februari 2016 - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah diumumkan melalui Siaran Pers NO. 3/PIH/KOMINFO/1/2016, dan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan kepada Pemohon tanggal 8 Januari 2016 untuk melakukan pembayaran selama 10 hari kerja yang berakhir pada tanggal 21 Januari 2016.

Maka dengan ini disampaikan progres akhir pembayaran bagi pemohon yang tercantum dalam Kepmen No. 21 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Lampiran I

  • 6 (enam) pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21;
  • 3 (tiga) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran biaya izin prinsip dan denda sebelum batas waktu pembayaran;
  • 2 (dua) pemohon terdapat revisi kesalahan alamat pada SPP;
  • 29 (dua puluh sembilan) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda sebelum melewati batas waktu pembayaran;
  • 3 (tiga) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda melewati batas waktu pembayaran;
  • 1 (satu) pemohon masih memiliki kekurangan pembayaran; dan
  • 83 (delapan puluh tiga) pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda.

2. Lampiran II

  • 6 (enam) pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21;
  • 7 (tujuh) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip sebelum batas waktu pembayaran;
  • 1 (satu) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip melewati batas waktu pembayaran; dan
  • 18 (delapan belas) pemohon tidak melakukan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip.

3. Lampiran III

  • 18 (delapan belas) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda sebelum batas waktu pembayaran; dan
  • 9 (sembilan) pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda.

4. Lampiran IV

  • 10 (sepuluh) pemohon telah diterbitkan IPP Tetap sebelum Kepmen No.21; dan
  • 9 (sembilan) pemohon belum diterbitkan IPP Tetap.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka pemohon yang harus diterbitkan IPP berjumlah 63 IPP terdiri dari 36 IPP Prinsip (14 Radio dan 22 Televisi) dan 27 IPP Tetap (21 Radio dan 6 Televisi). Tabel Lampiran I-IV bisa diunduh disini.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Sumber ilustrasi : 2.bp.blogspot. com /-wbNpYu_ORtg /TdUz5l5tvUI / AAAAAAAAACU /PIxLZzAf-pw /s1600/my+studio-radio+3.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`