Konsultasi Publik Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radar


Dalam rangka menjamin penggunaan perangkat radar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melindung pemanfaatan perangkat radar di Indonesia, perlu ditetapkan suatu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi radar. Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radar.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengakomodir:

  1. perangkat radar maritim;
  2. perangkat radar surveillance;
  3. perangkat Ground Based Synthetic Aperture Radar; dan
  4. perangkat radar oseanografis.

Dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan Radar Maritim adalah radar bergerak yang dipakai di atas kapal laut, Radar Surveillance adalah radar tetap yang berfungsi untuk pengawasan pantai, selat, sungai, dan eksplorasi lepas pantai dan/atau darat, Ground Based Synthetic Aperture Radar adalah radar untuk mendeteksi pergerakan berkaitan dengan struktur, kontur, atau konstruksi, sedangkan Radar Oseanografis adalah radar yang digunakan untuk pengamatan laut menggunakan informasi dipermukaan laut untuk mengukur arus laut dan keadaan laut.

Untuk persyaratan keselamatan, setiap perangkat telekomunikasi radar harus memenuhi tolok ukur parameter keselamatan listrik yang didefinisikan dalam standar:

  1. IEC 60950-1;
  2. IEC 62368-1; dan/atau
  3. Standar pengujian keselamatan listrik yang setara.

Untuk perangkat telekomunikasi radar, bekerja di pita frekuensi radio:

1. Radar Maritim:

2 700 - 2 900*

MHz

2 900 - 3 100

MHz

3 100 - 3 300

MHz

8 550 - 8 650

MHz

8 650 - 8 750

MHz

8 750 - 8 850

MHz

8 850 - 9 000

MHz

9 000 - 9 200

MHz

9 200 - 9 300

MHz

9 300 - 9 500

MHz

* alokasi frekuensi radio tersebut termasuk kategori sekunder

2. Radar Surveillance

2 700 - 2 900*

MHz

2 900 - 3 100

MHz

3 100 - 3 300

MHz

8 550 - 8 650

MHz

8 650 - 8 750

MHz

8 750 - 8 850

MHz

8 850 - 9 000

MHz

9 000 - 9 200

MHz

9 200 - 9 300

MHz

9 300 - 9 500

MHz

* alokasi frekuensi radio tersebut termasuk kategori sekunder

3. Ground Based Synthetic Aperture Radar : 17.1 - 17.3 GHz

4. Radar Oseanografis : 16.1-16.2 MHz

Masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo. go.id, dan lign001@kominfo.go.id dari tanggal 29 Oktober - 3 November 2019.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`