Konsultasi Publik Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiplekser untuk Televisi Siaran


Dalam rangka mendukung pelaksanaan siaran televisi secara digital, perlu ditetapkan suatu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi multiplekser untuk televisi siaran. Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiplekser untuk Televisi Siaran.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengakomodir:

    1. perangkat multiplekser televisi siaran digital; dan
    2. perangkat radio frekuensi multiplekser kabel analog televisi (RF Combiner).

Perangkat multiplekser televisi siaran digital, akan dapat menunjang teknologi Digital Video Broadband T2 (DVB-T2) yang saat ini di Indonesia sedang dalam proses ASO. Sedangkan untuk perangkat radio frekuensi multiplekser kabel analog televisi (RF Combiner), merupakan perangkat yang menggabungkan beberapa sinyal Radio Frequency yang berasal dari modulator televisi menjadi satu saluran yang terhubung ke dalam kabel dengan beberapa kanal.

Untuk persyaratan keselamatan, setiap perangkat telekomunikasi multiplekser untuk televisi siaran harus memenuhi tolok ukur parameter keselamatan listrik yang didefinisikan dalam standar:

  1. IEC 60950-1;
  2. IEC 62368-1;
  3. IEC 60065; dan/atau
  4. Standar pengujian keselamatan listrik yang setara.

Masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo. go.id, dan lign001@kominfo.go.id dari tanggal 29 Oktober - 3 November 2019.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`