SIARAN PERS NO.44/PIH/KOMINFO/8/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri KOMINFO tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 - 438 MHz

Sumber Ilustrasi : http://www.majalahict.com/foto_berita/43indostar2.jpg

(Jakarta, 6 Agustus 2014). Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tetang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan terkait RPM tersebut via email dodopostel@yahoo.com pada tanggal 6 Agustus 2014 s.d. 20 Agusuts 2014.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio perlu ditetapkan karena merupakan bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, juga meruipakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Selain itu, peraturan tersebut juga dimaksud untuk mengatur penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz yang sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Adapun ketentuan-ketentuan yang diatur dalam RPM Kominfo tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz antara lain mencakup:

  1. Ketentuan umum
  2. Peruntukan penggunaan pita frekuensi radio 350 - 438 MHz
  3. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (Band Plan) pada pita frekuensi radio 350 - 438 MHz
  4. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (Channeling Plan) pada pita frekuensi radio 350 – 438 MHz
  5. Penggunaan pita frekuensi radio 350 - 438 MHz di kawasan perbatasan

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber Ilustrasi : http://www.majalahict.com/foto_berita/43indostar2.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`