SIARAN PERS NO. 38/PIH/KOMINFO/7/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Yang Mengatur Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz

http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/1536/tower-base-transceiver-station-bts-salah-sat

Jakarta, 3 Juli 2014). Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 53/2000), bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling mengganggu, maka dalam melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi antara lain perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib memperhatikan upaya pencegahan terjadinya saling mengganggu, perkembangan teknologi serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan.

Melalui monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditemukenali potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) yang diakibatkan oleh penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, maka sebagai upaya pembinaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bermaksud mengatur realokasi pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke pita frekuensi radio 2.3 GHz, mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010, dinyatakan bahwa salah satu dasar dilakukannya realokasi penggunaan spektrum frekuensi radio adalah sebagai upaya pencegahan gangguan yang merugikan (harmful interference) frekuensi radio. Selanjutnya dengan dihilangkannya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, maka terhadap 2 (dua) blok yang tersisa pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dapat dilakukan seleksi yang diharapkan dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang optimal.

Atas dasar tersebut dipandang perlu ditetapkan suatu peraturan yang mengatur penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler serta realokasi pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke pita frekuensi radio 2.3 GHz. Adapun substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz ditetapkan untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dengan moda Time Division Duplexing.
  2. Penggunaan pita dimaksud berbasis netral teknologi dengan cakupan layanan nasional.
  3. Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
  4. Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  5. Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban membayar di muka setiap tahunnya atas Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

Diharapkan kepada masyarakat, dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap substansi yang terdapat pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz via email bantuanhukumsdppi@gmail.com selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2014.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`