SIARAN PERS NO. 54/PIH/KOMINFO/9/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Perencanaan Pita Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Titik ke Titik (Point-To-Point) melalui Gelombang Mikro

Sumber Ilustrasi : http://content.moonblink.com/wordpress/wp-content/uploads/WirelessBackhaulInfogra

(Jakarta, 11 September 2014). Dalam rangka penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan sistem komunikasi radio titik ke titik melalui gelombang mikro secara tertib, efektif dan efisien maka Kementerian Kominfo memandang perlu ditetapkannya perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diidentifikasi untuk penggunaan sistem komunikasi radio titik ke titik.

Berdasarkan hal tersebut, dalam siaran pers ini disampaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Titik ke Titik (Point-To-Point) melalui Gelombang Mikro untuk ditanggapi oleh masyarakat via email pehaes@postel.go.id, pamoragung@gmail.com, dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 11 September 2014 s.d. 18 September 2014.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Sistem Komunikasi Radio titik ke titik (point-to-point) melalui gelombang mikro yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yang terdiri dari:
    1. Microwave Link;
    2. Trans Horizon Link.
  2. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio pada rentang 4 400 MHz sampai dengan 86 000 MHz untuk keperluan penyelenggaraan sistem komunikasi radio titik ke titik melalui gelombang mikro, dengan ketentuan penggunaan sebagai berikut:
    1. Pita frekuensi radio pada rentang 4 400 sampai dengan 86 000 dapat digunakan untuk keperluan microwave link dan studio transmitter link;
    2. Terdapat rentang frekuensi radio yang dapat digunakan bersama antara microwave link dan studio transmitter link dengan sistem komunikasi radio dinas Satelit.
  3. Pengkanalan pita frekuensi radio pada rentang 4 400 MHz sampai dengan 86 000 MHz ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
  4. Penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I wajib mempertimbangkan jarak antar stasiun radio sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
  5. Penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi radio titik ke titik (point-to-point) melalui gelombang mikro harus berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR), dengan ketentuan:
    1. Diberikan berdasarkan hasil analisa teknis frekuensi radio dengan prinsip first come first served, dan dapat dicabut apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya;
    2. Dapat diberikan kepada:

      1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi;

      2) Lembaga penyiaran jasa televisi siaran; atau

      3) Penyelenggara telekomunikasi khusus.
  6. Ketentuan peralihan yang memberikan kesempatan selama 5 (lima) tahun kepada pemegang ISR yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, untuk tetap menggunakan kanal frekuensi yang digunakannya dengan tetap melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini dalam hal masih ingin menggunakan frekuensi radio.
  7. Peraturan Menteri ini berlaku 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`