Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidik Bagi Pegawai Negeri Sipil Ditjen SDPPI Tahun Anggaran 2020 (Diklat PPNS Ditjen SDPPI Tahun 2020) di Lembaga pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) SDPPI R Susanto dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto.
Pada kesempatan tersebut, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menyampaikan pihak Polri memandang pentingnya kerjasama kedua belah pihak dan kerjasama serupa dengan berbagai instansi pemerintahan di Republik Indonesia. "Kerjasama ini dalam rangka peningkatan kapasitas SDM di bidang penyidikan dan perpanjangan peran Polri dalam kerangka pengawasan dan penyidikan yang merupakan upaya penegakan hukum," katanya.
Menyambut pernyataan tersebut, Sesditjen SDPPI R Susanto menjelaskan kerjasama dengan pihak Polri dalam rangka Diklat PPNS Ditjen SDPPI Tahun 2020. "Ini merupakan sesuatu yang membanggakan dan patut untuk diapresiasi karena akan menjadi langkah awal kerjasama yang baik antara Ditjen SDPPI dengan Polri," katanya.
Acara penandatangan dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan Ditjen SDPPI.
Sumber/Foto : Bunga P