Loka Kendari Inspeksi di Kawasan Wisata Wakatobi

Petugas Pengendali Frekuensi Loka Kendari saat melakukankegiatan inspeksi ini dalam rangka validasi data pengguna frekuensi radio sesuai izin dan peruntukannya, Wakatobi (26/11/2019)

Wakatobi (SDPPI) – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari) melakukan pemantauan dan inspeksi spektrum frekuensi radio (SFR) di Kabupaten Wakatobi yang menjadi salah satu daerah wisata di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pemantauan merupakan mata dan telinga dari proses manajemen spektrum untuk memastikan penggunaan SFR sesuai izin dan peruntukannya. Ini merupakan konsekuensi dari kompleksitas penggunaan perangkat komunikasi yang dapat mengakibatkan gangguan satu sama lain,” jelas Kepala Loka Kendari Abdul Salam melalui siaran persnya, Sabtu (30/11/2019).

Dijelaskan pula, kegiatan inspeksi ini dalam rangka validasi data pengguna frekuensi radio merupakan suatu tindakan pembuktian bahwa pengguna frekuensi radio telah berizin dan atau telah digunakan sesuai Izin yang diberikan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pemeriksaan langsung ke lokasi stasiun radio pada tanggal 26 – 29 Nopember 2019.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi umpan balik pada manajemen spektrum baik dalam proses perencanaan, pengalokasian, penetapan, maupun perizinan. Secara khusus kegiatan ini membantu proses penanganan gangguan/interferensi pada skala lokal, regional, maupun global, termasuk menyediakan data penggunaan spektrum baik kanal maupun pita seperti, data pendudukan/occupancy, kesesuaian data teknis stasiun radio dengan izin.

Selain itu, mendeteksi dan mengidentifikasi stasiun ilegal dan/atau berpotensi menimbulkan gangguan, menyiapkan informasi mendasar jika ada permintaan seperti permintaan ITU, permintaan informasi kualitas/clearing, informasi frekuensi yang cocok untuk komunikasi tertentu dan mendeteksi sumber pancaran penggunaan frekuensi radio dengan melakukan pendataan secara langsung untuk mengetahui frekuensi dan perangkat yang digunakan agar sesuai dengan izin dan peruntukannya.

Kepala Loka Kendari menjelaskan SFR merupakan sumber daya alam terbatas yang bernilai strategis dan ekonomis yang tinggi sehingga harus diatur, ditata, diawasi dan dikendalikan penggunaannya. “Berbagai upaya kita lakukan untuk menghindari terjadinya interferensi, baik interferensi antar sistem maupun interferensi antar pengguna dalam suatu sistem,” katanya.

Upaya pengaturan dan penataan bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio sehingga tidak terjadi pemborosan dalam pemakaiannya. Sedangkan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Loka Kendari, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara. Salah satu wujud tugas tersebut adalah melakukan pemantauan dan inspeksi SFR, yang merupakan bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian.


Sumber/Foto : Abd Salam/UPT Kendari

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`