LOKAKARYA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN FREKUENSI RADIO DIREKTORAT OPERASI SUMBER DAYA 2014

Sumber Ilustrasi : Dokumen Ditjen SDPPI

Untuk memenuhi target penerimaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 9.880.543.000.000,-, Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI mengadakan lokakarya di Bali pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014. Lokakarya ini dibuka oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Bapak Dr. Muhammad Budi Setiawan yang menyampaikan bahwa lokakarya merupakan forum untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah penting kedepan dalam rangka peningkatan kinerja secara optimal yg sinergi antara kantor pusat bersama UPT di daerah. Selain itu beliau juga berharap agar lokakarya ini dapat lebih fokus dan mendalam untuk membahas hal-hal yang terkait dengan peningkatan pelayanan perijinan frekuensi radio dan sertifikasi operator yang merupakan salah satu andalan pelayanan publik di lingkungan Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu juga diharapkan agar lokakarya ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan dan rencana perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan secara konkret, sehingga mampu menjawab tantangan peningkatan pelayanan dengan Semangat, Disiplin Profesional, Produktif dan Integritas.

Pada pelaksanaan lokakarya tersebut dipresentasikan materi tentang:

  1. Penanganan BHP Frekuensi Radio, yang bermaterikan tentang Target PNBP BHP Frekuensi Radio, Temuan BPK-RI atas Penanganan BHP Frekuensi Radio, Perkembangan Penanganan Piutang BHP Frekuensi Radio, Otomatisasi Tagihan BHP Frekuensi Radio di SIMS, Perkembangan Pelimpahan Piutang BHP Frekuensi Radio.
  2. Persiapan SIMS Dalam Penerapan E-Licensing dan Tantangan Pelayanan Perizinan menuju penerapan e-licensing ISR tentang pengembangan perijinan penggunaan spectrum frekuensi radio secara on line, next e-licensing, persiapan menuju next e-licensing, isian Data administrasi klien, tatacara perijinan spectra web dan permasalahan perijinan online.
  3. Tantangan Pelayanan Perizinan menuju penerapan e-licensing ISR dan Sertrifikasi Operator radio berisikan materi tentang permasalahan operasional pelayanan ISR dan Pemutakhiran data ISR dan Peran UPT dalam pelayanan Izin Stasiun Radio dan Sertifikasi Operator Radio secara e-licensing

Pelaksanaan lokakarya ini peserta dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 membahas Pelayanan Perizinan dan Data yaitu meliputi permasalahan perizinan dan penggudangan ISR, pemutakhiran data dan peningkatan peran UPT dalam pelayanan sertifikasi operator radio. Sedangkan kelompok 2 membahas Biaya Hak Penggunaan (BHP) yaitu meliputi bahasan temuan BPK, permasalahan distribusi SPP yang diatasi dengan SPP online, serta pelimpahan piutang ke KPKNL, dan pembayaran host to host.

Terlampir dokumentasi pelaksanaan Lokakarya Bidang Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio.

==================================================================================

Admin

Sumber Ilustrasi : Dokumentasi Ditjen SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`