Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio Berkenaan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H

Libur Lebaran 2015

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 294 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio Pada Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H, diberitahukan kepada seluruh pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Operator Radio, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio berkenaan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H, sebagai berikut :

  1. Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio melalui Pusat Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika :
    • Tutup mulai tanggal 16 - 21 Juli 2015; dan
    • Buka kembali mulai tanggal 22 Juli 2015.
  2. Dalam rangka menghindari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio), dihimbau kepada wajib bayar yang memiliki kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H, agar dapat melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio melalui sistem Host-to-Host Bank Mandiri sebelum periode hari libur tersebut.
  3. Bagi pengguna layanan Sertifikasi Operator Radio khususnya sertifikat REOR (SRE-1, SRE-2, SOU dan SOT) yang berencana untuk memperpanjang masa laku sertifikatnya agar segera mengajukan permohonan perpanjangan ke Loket Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI sebelum masa libur nasional tiba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti keterlambatan/pemutusan kontrak kerja dari perusahaan yang bersangkutan dikarenakan dokumen sertifikat yang tidak lengkap.

Demikian disampaikan, agar para pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Operator Radio dapat menjadi maklum.

===================================================================


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`