Pelatihan Tim Penilai PIPK, Fokus pada SPIP

Kabag Keuangan Supriyanto, membuka kegiatan pelatihan dan penerapan PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) bertempat di Surabaya (21/11/2019).

Surabaya (SDPPI) – Seluruh proses bisnis yang ada dalam organisasi kementerian dan lembaga wajib menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

“Mulai rekrutmen pegawai, penetapan kebijakan, terkait keuangan, pengadaan barang jasa, pencairan pembayaran APBN, itu semua dilakukan dengan mekanisme SPIP yang memadai,” jelas Kepala Bagian Keuangan Ditjen SDPPI Supriyanto, mewakili Sekretaris Ditjen SDPPI, pada pembukaan Pelatihan Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Kerja Ditjen Ditjen SDPPI Kemkominfo, Kamis (21/11/2019).

Pelatihan yang diselenggarakan 21 dan 22 November 2019 ini dalam rangka pembentukan Tim Penilai PIPK Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Ditjen SDPPI. Peserta pelatihan adalah tim penilai yang ditunjuk oleh kepala satuan kerja kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI seluruh Indonesia yang akan melakukan penilaian terhadap akun signifikan Belanja Persediaan dan Belanja Perjalanan Dinas.

Menurut Supriyanto, bila mekanisme SPIP sudah berjalan, baru secara spesifik PIPK ditetapkan dan diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2017. PIPK ini sebagai panduan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan dilakukan secara memadai.

“Seluruh transaksi diungkap dengan lengkap, kemudian disaksikan dengan akuntabel, juga disajikan dengan kaidah-kaidah dan norma-norma yang sudah ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.

Dasar hukum pelaksanaan PIPK antara lain pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan disampaikan kepada BPK untuk diperiksa (UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004).

Salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah Opini BPK atas LKKL/LK BUN / LKPP. Opini WTP merupakan gambaran bahwa Laporan Keuangan yang disajikan tidak mengandung salah saji material.

Tujuan penerapan PIPK adalah untuk untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian internal yang memadai (Pasal 3 PMK Nomor 14 Tahun 2017 tentang PIPK).

Prinsip penerapan PIPK adalah untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Ini juga bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis. Prinsip lainnya, sistematis, terstruktur dan tepat waktu. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, dan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 PMK Nomor 14 Tahun 2017).

PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, termasuk entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP serta PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi (Pasal 4 PMK Nomor 14 Tahun 2017 tentang PIPK).

PIPK sendiri merupakan bagian dari SPIP yang merupakan kegiatan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP Nomor 60 Tahun 2008). Sedangkan PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara (PMK Nomor 17 Tahun 2019).

“Ini perlu dipahami oleh kita semuanya yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap penyusunan laporan keuangan,” kata Supriyanto.

Diungkapkan, memasuki akhir tahun, Sesditjen SDPPI R Susanto menitipkan pesan agar semua mengamankan target-target yang sudah ditetapkan masing-masing kepala satuan kerja. “Kita sama-sama tahu bahwa kita semua sudah menandatangi PK yang ditetapkan akhir tahun dan ini adalah waktu yang tepat untuk mengukur apakah PK yang ditetapkan itu sudah sesuai atau tidak sesuai dengan targetnya,” kata Supriyanto.

Khusus kepada UPT yang masih rendah realisasinya, dimohon untuk membuat langkah-langkah strategi dan taktis supaya target anggarannya tercapai dengan catatan tetap dalam koridor akuntabilitas pelaksanaan anggarannya.

Dalam Pelatihan Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2019 ini, dihadirkan sejumlah narasumber, antara lain perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kemkominfo, dan Biro Keuangan Kemkominfo.

Sumber / foto : Widiasih, Yunita / Iwan (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`