Pemusnahan Perangkat Ilegal untuk Memberi Efek Jera

2012 - pemusnahan barang hasil kegiatan

Yogyakarta (SDPPI) – Ditandai pemukulan palu godam ke sejumlah perangkat radio telekomunikasi ilegal, Balai Monitor Stasiun Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Yogyakarta (Balmon Jogja) resmi melakukan Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan Penertiban.

Sedikitnya, 54 perangkat, mulai dari radio telekomunikasi, receiver, hingga repeater, dihancurkan dan dibakar di halaman Site Kalasan Balmon Jogja Jalan Cangkringan, Jumat (20/12/2019). Seluruh perangkat ilegal itu hasil sitaan dalam berbagai aktivitas penertiban sepanjang 1987 hingga 2019.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) Kemkominfo R Susanto hadir langsung dalam kegiatan tersebut. “Pemusnahan ini hanya untuk memberikan efek jera. Tapi, pembinaan tetap kita lakukan untuk memastikan masyarakat bisa memanfaatkan radio dan spektrum frekuensi sebaik-baiknya,” kata Susanto dalam sambutannya.

Ia mengimbau semua pihak yang memanfaatkan alat komunikasi dapat mengurus perizinannya. Ditjen SDPPI Kemkominfo telah memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan. Bila dulu dibutuhkan waktu berhari-hari, kini melalui perizinan online, proses perizinan hanya butuh sehari. “Asalkan semua persyaratan memang betul-betul dipenuhi,” katanya.

Sesditjen SDPPI menyampaikan terima kasih kepada unsur dari kejaksaan, kepolisian, aparat TNI, dan pemerintah kecamatan setempat, yang selama ini telah membantu upaya penertiban yang dilakukan Balmon Jogja. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, aparat Polsek dan Koramil, serta Kecamatan setempat.

Turut mendamping Sesditjen SDPPI, antara lain Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Ditjen SDPPI Kemkominfo Hasyim Fiater, Kabalmon Yogyakarta Distiawan Dwi Rumboko, dan sejumlah staf.

Menurut Distiawan, pemusnahan perangkat ilegal baru dilakukan tahun ini setelah terkumpul sejak 1987. Kendala mengapa pemusnahan baru bisa dilakukan akhir tahun ini, mengingat pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk mengurus perizinan.

“Barang yang kita musnahkan sekarang sudah sah sepengetahuan pemiliknya, ada dokumen-dokumennya semua, kalau selama ini kita sudah memberikan peringatan,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan yang baru pertama kali dilakukan di Yogyakarta ini dapat memberikan hasil positif tertib frekuensi di masyarakat. “Sehingga terwujud udara Jogja yang aman dari gangguan frekuensi ilegal,” pungkas Distiawan.

(Sumber/foto : Andri/Mukhsin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`