Penertiban Bersama Pengguna Spektrum Frekuensi Radio (SFR) di Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara

in house training di SMK Kolaka Sultra

Kendari (SDPPI) Pada tanggal 5 - 8 Desember 2018 Tim Penertiban Lokmon SFR Kendari bersama Korwas PPNS Polda Sultra, Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kolaka, dan Reskrim Polres Kolaka telah melakukan kegiatan penertiban bersama di Kabupaten Kolaka. Upaya penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil penanganan gangguan terhadap BMKG Kendari yang diakibatkan oleh penyelenggara ISP (internet service provider) yang menggunakan frekuensi diluar alokasi frekuensi unlicensed band (5,8 GHz). Kegiatan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengukuran dari penyelenggara ISP swasta dan institusi pemerintah daerah setempat yang dimaksudkan untuk memastikan gangguan terhadap BMKG dapat diatasi,dan penggunaan frekuensi sesuai dengan peraturan/peruntukkanya.

Tindakan yang dilakukan Tim Penertiban Lokmon SFR Kendari antara lain berupa investigasi lokasi, pengukuran penggunaan frekuensi radio di lokasi (setelah dan sebelum penyesuaian penggunaan frekuensi radio), edukasi langsung terhadap pengguna dan pembuatan pernyataan bermaterai kepada pengguna untuk melengkapi Izin dan penggunaan frekuensi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.

Tim Penertiban juga melakukan sosialiasi terhadap peserta in house training mengenai pemanfaatan teknologi informasi yang dilaksanakan oleh SMK Baula Kolaka. Sosialisasi itu diberikan berdasarkan permintaan khusus dari Kepala Sekolah SMK Baula Kolaka untu memberikan penjelasan dan arahan tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di 5,8 GHz dan aspek hukumnya, termasuk pemberian sanksi jika digunakan diluar penetapan alokasi peruntukannya.

(Sumber/foto : Abdul Salam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`