Pengendalian IMEI untuk Lindungi Konsumen

Pengendalian IMEI untuk lindungi konsumen

Batam (SDPPI) – Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) bertujuan untuk perlindungan konsumen.

"Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal, dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, usai meninjau langsung industri perangkat elektronik Sat Nusapersada, di Batam, Jumat (20/11/2020).

Pengendalian itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Peraturan berlaku sejak September 2020.

“Ini juga, pasti keperluannya untuk produk-produk legal dan ini juga untuk telepon misalnya, itu sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang terkait dengan barang-barang atau produk-produk tersebut dengan black market produk,” jelasnya.

Saat ini, Kemkominfo telah menerapkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Pihaknya mendorong perusahaan perangkat telekomunikasi untuk mengisi, menambah produksinya untuk terus dinaikkan, dan mengembangkan dengan turunnya black market. “Dan saya kira ini positif untuk investasi-investasi legal di dalam negeri,” ujarnya.

Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait dengan black market, saat ini bisa memberitahukan kepada Kemkominfo. Untuk aspek berkaitan dengan perdagangan berada di Kementerian Perdagangan, meskipun secara teknis untuk dashboard berada di Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian.

“Kalau yang berhubungan dengan proses produksi dan manufacturing, tentu itu di Kementerian Perindustrian. Tapi terkait dengan distribusi dan peredarannya, itu ada di Kementerian Perdagangan. Tapi pemerintah, tentu berkolaborasi dan kerja sama. Kalau saya mengetahuinya, tentu saya meneruskan ke lembaga atau instansi terkait,” paparnya.

Direktur Utama Sat Nusapersada Abidin mengungkapkan dewan direksi dan jajarannya turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru. "Ada produk-produk seperti laptop yang dirakit perusahaannya, turut memberikan dukungan regulasi agar produksi dalam negeri mendapat perlakuan dan perlindungan secara khusus seperti TKDN," ungkapnya.

Abidin menambahkan, dengan adanya perlindungan TKDN tersebut akan mendorong produksi di dalam negeri dan mencegah black market. “Maka, kalau dengan laptop ada unsur wifi di dalamnya, maka tentu perlu ada dukungan TKDN. Ini kolaborasi yang saling melengkapi,” tandasnya.

Sumber/foto : Humas Kemkominfo

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`