SIARAN PERS NO. 88/HM/KOMINFO/12/2016
Penghentian Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 1900 MHz PT Smart Telecom Secara Nasional


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO. 88/HM/KOMINFO/12/2016

Tentang

Penghentian Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 1900 MHz PT. Smart Telecom Secara Nasional

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan program penataan ulang spektrum frekuensi radio untuk mendapatkan tambahan bandwidth atau pita frekuensi yang lebih lebar serta meningkatkan kecepatan untuk kebutuhan mobile broadband secara nasional. Hal ini ditempuh melalui beberapa tindakan, yaitu melalui peningkatan (upgrade) teknologi, menambah jumlah menara telekomunikasi, dan menambah kapasitas bandwith spektrum frekuensi radio yang menunjang hal tersebut. Penataan ulang blok-blok frekuensi dilakukan agar terjadi keberurutan pita spektrum sehingga dapat meningkatkan utilitas suatu pita. Penataan juga dilakukan untuk menjaga spektrum frekuensi tertentu agar terbebas dari interferensi, dengan demikian pemanfaatan spektrum tertentu tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan, peningkatan kapasitas pelanggan, dan penambahan kecepatan layanan mobile broadband.

Sebagai bagian dari penataan spektrum frekuensi secara nasional PT. Smart Telecom telah diminta untuk memindahkan spektrum 1900MHz ke 2,3GHz agar pita 2,1GHz. Sebagai informasi, pita 2,1 GHz saat ini menjadi tumpuan utama Pita 3G nasional dengan penetrasi lebih dari 90% Kabupaten/Kota di seluruh nusantara. Dengan pemindahan tersebut, maka pita 2,1 GHz dapat terhindar dari interferensi sehingga pelanggan 3G nasional dapat lebih optimal. Hal ini selaras dengan program ke depan Pemerintah untuk menyediakan tambahan spectrum broadband pada pita 2,1GHz yang akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ke depannya.

Oleh karena itu pada tanggal 14 Desember 2016, bertempat di Serpong diadakan penandatanganan Berita Acara Switch Off Pita Frekuensi Radio 1900 MHz antara Direktur Utama PT. Smart Telecom dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, disaksikan oleh Direktur Jendral SDPPI Kominfo dan Para Anggota BRTI. Berita Acara ini ditandatangani setelah memastikan hasil pengukuran di 18 Propinsi yang merupakan wilayah layanan PT. Smart Telecom.

Switch off ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No : 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang menerapkan Personal Commmunication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Switch off pita frekuensi 1900 MHz PT. Smart Telecom berakhir secara nasional per 14 Desember 2016 dan berpindah ke spektrum frekuensi pengganti yang dialokasikan pita frekuensi 2.3GHz.

Adapun upaya yang dilaksanakan oleh PT. Smart Telecom sebelum pelaksanaan switch off, antara lain sebagai berikut :

  1. 1.Pelaksanaan relokasi pita frekuensi 1900 MHz dimulai pada bulan November 2016 dengan memperhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.
  2. 2.Relokasi pita frekuensi 1900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah hingga menyisakan 1 (satu) carrier pada tanggal 6 Desember 2016.
  3. 3.Switch off secara nasional telah selesai secara nasional pada tanggal 14 Desember 2016.

Dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal SDPPI Dr. Ismail menyampaikan bahwa switch off penggunaan pita 1900 ini merupakan bagian dari penataan Pita Frekuensi Seluler Nasional secara keseluruhan dengan tujuan agar lebih efisien dan optimal dalam penggunaannya. Dengan switch off penggunaan 1900 MHz oleh PT. Smart Telecom, Kementerian Kominfo dapat melakukan penataan kembali penggunaan blok 11 dan 12 pada pita 2100 MHz yang selama ini terganggu dengan penggunaan pita 1900 MHz berteknologi CDMA.

Direktur Jenderal SDPPI menegaskan meskipun pelaksanaan switch off 1900 MHz PT. Smart Telecom sudah dilaksanakan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Direktorat Jenderal SDPPI melalui Direktorat Pengendalian SDPPI beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI tetap terus melakukan pengawasan dan pengendalian pita frekuensi 1900 MHz secara terus menerus untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan yang merugikan pada pita frekuensi 2,1 GHz.

Dengan demikian terhitung mulai tanggal 15 Desember 2016 pukul 00.00 WIB layanan PT. Smart Telecom tidak akan ada lagi pada pita frekuensi 1900MHz.

Jakarta, 14 Desember 2016

Plt. Kepala Biro Humas

Noor Iza

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`