Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Frekuensi Tuntut ASN Pengendali Frekuensi Patuhi SOP

Ketua Tim Kerja Monev SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa membuka kegiatan Bimtek Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link yang dihadiri peserta dari Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio seluruh Indonesia, Selasa (2/08/2022).

Tangerang (SDPPI) – Seluruh Penanggungjawab Pengendali Frekuensi Radio dari 35 unit pelaksana teknis (UPT) daerah di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengikuti Bimbingan Teknis Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link.

Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dinas tetap microwave link, mereka harus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Dengan adanya regulasi baru di bidang perizinan berbasis resiko, maka semua dituntut bekerja sesuai dengan SOP, khususnya SOP Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,” tegas Andi Faisa Achmad, Ketua Tim Kerja Monev SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Selasa (2/8/2022).

Kegiatan di Hotel Episode Gading Serpong pada 2 dan 3 Agustus 2022 ini merupakan tindak lanjut Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Microwave Link yang berlangsung pertengahan bulan lalu. “Bimtek ini dilaksanakan agar tim teknis lebih memahami SOP yang telah kita buat,” tambah Andi.

Menurutnya, SOP terkait microwave link ini sudah sudah ada sejak setahun lalu. Sosialisasi pun sudah beberapa kali dilakukan. Namun, berdasarkan evaluasi hasil kerja, dirasa masih perlu diadakan bimtek dan diskusi yang lebih intensif dengan narasumber.

Bimtek hari pertama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai microwave link dari narasumber yang dihadirkan, yakni dari kalangan praktisi bidang telekomunikasi, M Ircham Mansyur. Ia berharap ada kontinuitas kegiatan, agar seluruh peserta bisa terus update teknologi yang menunjang pekerjaan.

Sedangkan dari Tim Kerja Monev SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi, menyampaikan data kegiatan pemeriksaan hingga bulan Juli 2022 telah dilakukan pada 61.355 stasiun radio dengan rincian status 43.383 stasiun radio sesuai ISR, 2.333 stasiun radio tidak sesuai parameter teknis ,2.198 stasiun radio tidak berizin, dan 13.441 stasiun radio lainnya tidak aktif.

Bimtek hari kedua diisi sharing session dari beberapa UPT, seperti UPT Pontianak, UPT Pangkal pinang, UPT Yogyakarta, UPT Bandung, dan UPT Surabaya. Microwave link adalah sistem komunikasi radio titik ke tiitk (point to point) melalui gelombang mikro, yang antara lain digunakan pada sistem backbone telekomunikasi dan transmision link, serta mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titik ke stasiun/titik lain. Dalam kegiatan sharing session, UPT saling berbagi pengalaman terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan stasiun microwave link di lapangan maupun teknik pengolahan data hasil pemeriksaan stasiun microwave link secara efektif.

(Sumber/foto : Intan P/Karina, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`