Pengukuran Perbatasan RI dan Papua New Guinea

Pengukuran Perbatasan RI dan Papua New Guinea

Jakarta-Kegiatan pengukuran di wilayah perbatasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan frekuensi, menghindari atau menyelesaikan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan, salah satu yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian SDPPI yaitu mengukur spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan antara RI dan Papua New Guinea pada tranggal 8 – 10 September 2015.

Pengukuran perbatasan tersebut melibatkan beberapa UPT yang secara geographis memiliki wilayah yang berbatasan dengan negara lain antara lain UPT Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Kupang, Pontianak, Jayapura dan Merauke. Pengukuran perbatasan dilaksanakan di 2 (dua) lokasi perbatasan yaitu Jayapura dan Merauke. Pelaksanaan pengukuran di wilayah jayapura di laksanakan di wilayah pantai “base g” dan “distrik skouw”, sedangkan pengukuran di wilayah merauke dilakukan di daerah “sota”.

Pengukuran spektrum frekuensi di wilayah perbatasan tersebut mengukur band frekuensi siaran, penerbangan, TV Siaran, Pertahanan dan Keamanan dan Frekuensi Selluler. Hasil dari pengukuran tersebut ditemukenali beberapa spektrum frekuensi radio yang masuk di wilayah Republik Indonesia antara lain frekuensi radio siaran dan frekuensi seluller yang bekerja di frekuensi 800 MHz dengan menggunakan teknologi e-gsm di wilayah perbatasan jayapura. Hasil dari temuan tersebut direncanakan akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang yang menangani pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio di negara Papua New Guinea untuk dilakukan pengukuran bersama antar kedua negara.

(Sumber berita/foto : Direktorat Pengendalian SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`