Pengumuman No. 69/DJSDPPI/02/2016 tentang Pelaksanaan Hari Krida di Lingkungan Ditjen SDPPI


Memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1984 tentang jam Krida Olah Raga dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan lembaga Pemerintah serta Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah, dengan ini diumumkan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan jam Krida olah-raga bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Pusat Ditjen SDPPI, diselenggarakan sebelum jam kerja tiap hari Selasa pukul 07.30 bertempat di Kantor Ditjen SDPPI Jalan Medan Merdeka Barat 17 Jakarta.

2. Pelaksanaan jam Krida olah-raga bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan sebelum jam kerja tiap hari Jumat pukul 07.30 bertempat di masing-masing Kantor Unit Pelaksana Teknis setempat.

3. Apel pagi untuk sementara ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Ttd

Sekditjen SDPPI


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`