Penyederhanaan ISR akan Dibarengi Penguatan Sanksi Administratif

Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo Dwi Handoko (kedua dari kiri) saat meresmikan Soft Launching Spectrum Data Analytics dan Digital Assistant, Selasa (26/11/2019).

Bandung (SDPPI) – Presiden menjanjikan akan membuat omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang mencakup sejumlah undang- undang. Omnibus law juga akan diterapkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), antara lain terkait penyederhanaan izin spektrum radio (ISR), sekaligus penguatan sanksi administratifnya.

Demikian diungkapkan Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo Dwi Handoko saat membuka acara User Group Layanan Spektrum Frekuensi Radio sekaligus Soft Launching Spectrum Data Analytics dan Digital Assistant, Selasa (26/11/2019).

Menurut Dwi Handoko, ke depannya, pelanggaran ISR bisa saja akan dikenai sanksi yang lebih besar dari besaran normalnya. Hal tersebut memang belum diputuskan, namun ada baiknya mulai sekarang hal itu diantisipasi. “Semoga kalau sudah ada omnibus law yang disahkan nanti, tidak ada yang kena sanksi tersebut,” katanya.

Ia berharap melalui kegiatan user group yang diikuti sejumlah operator telekomunikasi ini dapat dipetakan berbagai permasalahan dan dicarikan solusinya. User group memang bertujuan untukmendorong partisipasi dan kolaborasi pengguna layanan. Sepanjang tahun 2019, telah dilakukan lima kali user group, yakni di Yogyakarta, Cirebon, Batam, Semarang, dan Bandung.

Semantara itu, Pekan Penertiban Frekuensi Nasional 2019 serentak di seluruh wilayah Indonesia digelar pada 28 Oktober hingga 1 November 2019. “Setelah pekan penertiban, banyak yang mendaftar. Ini merupakan kesadaran yang luar biasa dari para operator, sekaligus ini juga membuat kita cukup kewalahan,” kata Dwi mengapresiasi kesadaran para operator yang telah mendaftarkan ISR mereka.

Bila memang masih banyak data yang belum bisa dilengkapi sesuai dengan temuan di lapangan, lanjutnya, harus diperbaiki bersama. Ia mencontohkan beberapa hal yang harus diperbaki antara lain perlunya ada penempelan barcode informasi di BTS agar datanya lebih mudah diakses.

“Saya pernah menjanjikan membuat suatu aplikasi yang memudahkan operator untuk memantau data mereka, kapan harus bayar, ISR dimana saja, itu ada semua dalam satu aplikasi semacam digital asisten,” jelasnya memberi gambaran tentang Spectrum Data Analytics dan Digital Assistant yang diluncurkan hari itu.

Digital Asisstant merupakan dashboard operasional layanan perizinan spektrum frekuensi radio (SFR) untuk mempermudah dalam penangan perizinan SFR dan biaya hak pengguna (BHP) frekuensi radio. “Data-data tidak hanya untuk operasional perizinan, melainkan perlu dianalisa untuk dikolaborasikan dengan data sektor lain,” ujar Direktur Operasi Sumber Daya.

Sumber/ foto : Fandi R/ Gusti A (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`