SIARAN PERS NO. 97/HM/KOMINFO/12/2016
Penyederhanaan Proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Penyederhanaan Proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Salah satu cara untuk mempercepat sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi adalah dengan menerapkan skema declaration of conformity (deklarasi kesesuaian) dalam proses evaluasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Di banyak negara skema declaration of conformity yang berdasarkan ISO/IEC 17050 diterapkan kepada produk-produk yang memiliki risiko relatif rendah seperti komputer dan ISM Band Low Power Device/Short Range Device. Ada juga negara yang menerapkannya pada pesawat telepon seluler karena jenis perangkat telekomunikasi ini teknologinya sudah dianggap proven memenuhi standar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Kementerian Kominfo bersama para pemangku kepentingan, yang terdiri dari para pabrikan berikut distributornya, balai uji, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Standardisasi Nasional melakukan pembahasan regulasi penerapan declaration of conformity untuk lingkup produk pesawat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Setelah memperoleh masukan akhir melalui konsultasi publik melalui laman Kementerian Kominfo mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 Desember 2016, Menteri Kominfo telah menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Kominfo menjadi Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang menetapkan sertifikasinya dengan evaluasi dokumen melalui declaration of conformity.

Dalam Peraturan Menteri ini pengajuan sertifikat dapat dilakukan oleh para pemegang merek baik pemegang merek nasional, pemegang merek global, dan/atau pemegang merek non-global dengan kedudukan hukum sebagai berikut:

  1. Pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia;
  2. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
  3. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

Para pemegang merek dapat mengajukan sertifikasi dengan menyampaikan declaraftion of conformity atas hasil uji dari laboratorium-laboratorium yang mempunyai reputasi internasional seperti yang diakui oleh Global Certification Forum (GCF) dan Cellular Telephone Industries Association (CTIA), dan hasil uji dari laboratorium terakreditasi lainnya yang telah mendapat penetapan dari Dirjen SDPPI. Untuk mengembangkan produk dalam negeri, pabrikan-pabrikan nasional yang mempunyai fasilitas pengujian sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi melalui skema declaration of conformity menggunakan hasil uji yang dihasilkan oleh fasilitas pengujiannya yang belum terakreditasi setelah lulus supervisi Dirjen SDPPI.

Pengajuan sertifikasi dengan evaluasi dokumen melalui declaration of conformity ini dapat dilakukan melalui https://sertifikasi.postel.go.id (akan dimulai sejak Permen tersebut diundangkan)

Selanjutnya untuk pemahaman lengkap dapat diunduh melalui link berikut:

Proses Pengajuan Sertifikasi, Persyaratan, Alur Proses, dan Daftar Laboratorium yang Diterima

Jakarta, 30 Desember 2016

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`