SIARAN PERS NO. 1/HM/KOMINFO/01/2017
Perpanjangan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Perpanjangan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Perpanjangan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Jenis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio:

a. Izin Pita Frekuensi Radio;

b. Izin Stasiun Radio; dan

c. Izin Kelas.

2. Ketentuan yang berubah terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR):

a. Mekanisme penerbitan:

1) seleksi;

2) perubahan Izin Stasiun Radio (ISR) menjadi Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR); atau

3) evaluasi.

b. IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya dapat diberikan kepada Badan Hukum;

c. IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara;

d. Perpanjangan masa laku IPFR hanya dapat dilakukan untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan evaluasi. Masa laku untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya 10 (sepuluh) tahun, dan dalam hal akan menggunakan kembali, penerbitan IPFR akan dilakukan melalui mekanisme seleksi.

3. Ketentuan mengenai ISR:

a. ISR dapat diberikan untuk:

1) Badan hukum;

2) Badan usaha;

3) Badan publik;

4) Instansi pemerintah;

5) Perwakilan negara asing;

6) Badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional; dan

7) Perorangan.

Penerbitan ISR terhadap ketujuh entitas tersebut disesuaikan dengan dinasnya.

b. Ketentuan mengenai penggunaan ISR lebih diperinci sesuai dinasnya;

c. Perpanjangan masa laku ISR dilakukan secara otomatis sepanjang pemegang ISR telah membayar BHP tahunan untuk periode kedua masa laku ISR. Apabila pemegang ISR tidak membayar BHP tahunan untuk periode kedua maka ISR tidak diperpanjang.

d.Peraturan Menteri ini berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id atau siti_ch@postel.go.id dan ari0132y@gmail.com mulai dari tanggal 5 s.d. 9 Januari 2017.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Sebelumnya Konsultasi Publik https://www.kominfo.go.id/content/detail/8622/siaran-pers-no-95hmkominfo122016-tentang-konsultasi-publik-rancangan-peraturan-menteri-komunikasi-dan-informatika-mengenai-ketentuan-operasional-dan-tata-cara-perizinan-penggunaan-spektrum-frekuensi-radio/0/siaran_pers dengan masa 29 Desember 2016 s.d. 4 Januari 2017.

Jakarta, 5 Januari 2017

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`