Petugas BMN Dituntut Visioner

Ketua Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah membuka kegiatan Sosialisasi RKMBN di Bogor, Kamis (04/08/2022).

Bogor (SDPPI) – Petugas penatalaksana Barang Milik Negara (BMN) dituntut memiliki kemampuan visioner. Wawasan terhadap kebutuhan lembaga di masa mendatang ini diperlukan mengingat dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) harus disiapkan sejak dua tahun sebelumnya.

“RKBM harus disusun dua tahun sebelum dilaksanakan,” kata Dimas Yanuarsyah, Ketua Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kamis (4/8/2022).

Guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen SDPPI, dilakukan Sosialisasi RKBMN Tahun 2024. Kegiatan selama dua hari di D’Anaya Hotel Bogor ini dihadiri para petugas BMN dari masing-masing direktorat serta seluruh unit pelaksana teknis (UPT), baik dari balai monitor dan loka daerah maupun Balai Besar Pengujian Perangkat Pos dan Informatika.

Sosialisasi RKMBN ini sekaligus merupakan forum untuk menjawab sejumlah isu terbaru penatalaksanaan BMN, seperti perhitungan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) kendaraan operasional yang semula tidak termasuk sebagai objek RKBMN.

Berkaitan dengan hal tersebut, mewakili Plt Sesditjen SDPPI, Dimas menekankan RKBMN merupakan tantangan bagi petugas BMN, karena bila ingin membeli sesuatu harus terlebih dahulu dianggarkan dua tahun sebelum dilaksanakan. “Jadi kita dituntut berpikir dua tahun ke depan mau beli apa, termasuk kendaraan operasional yang kini menjadi objek RKBMN,” katanya.

Kegiatan kali ini menghadirkan Caraka Yuda, pembicara dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tahapan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada Semua Lembaga. Isi KMK ini adalah panduan pelaksanaan, penyusunan dan penelaahan RKBMN untuk pengadaan dan pemeliharaan tahun anggaran 2024 dan 2025 yang berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang termasuk dalam komponen RKBMN adalah terkait skema pengadaan dan pemeliharaan. Sedangkan pada KMK yang baru, disebutkan bahwa RKBMN juga mencakup pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan. “Untuk seluruh RKBMN yang mencakup pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan pada tahun 2026 diberlakukan pada seluruh Lembaga,” jelas Caraka.

Usai penjelasan narasumber dari Kementerian Keuangan tersebut, kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang dipandu Aditya Ibrahim sebagai moderator.

(Sumber/foto : Muksinun/Susanto)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`