PN Sragen Vonis Penjara bagi Pelanggar Izin Siaran

Koordinasi antar instansi yg terkait (polda jateng, kejati, polsek sragen dan balmon Semarang) sebelum penyerahan tersangka

Jakarta (SDPPI) – Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis terhadap Radio Siaran Ramadhani FM yang melakukan tindak pidana menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin pemerintah.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Semarang, melalui rilisnya, Selasa (2/7/2019), mengungkapkan vonis Pengadilan Negeri Sragen tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum dari laporan UPT Semarang tahun 2018. Penyelenggara radio siaran terkait telah berulang kali melakukan siaran tanpa dilengkapi data perizinan.

Vonis Pengadilan Negeri Sragen dikeluarkan pada Selasa 21 Mei 2019 dengan nomor putusan 29 Pid.Sus/2019/PNSGn. Amar putusan lengkap Pengadilan Negeri Sragen sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa ijin pemerintah”.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Proses vonis Pengadilan Sragen merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditemukenali adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan data perizinan khusus penggunaan frekuensi pada dinas radio siaran. Radio Ramadhani FM mengudara dengan menggunakan STL Link tanpa izin yang pemancarnya terletak di Ngawi, Jawa Timur.

Dari hasil kegiatan monitoring, UPT Semarang menindaklanjuti dengan penertiban spektrum frekuensi radio dan melakukan penyitaan terhadap perangkat pemancar yang digunakan oleh Radio Siaran Ramadhani FM Sragen, serta meneruskannya ke proses hukum melalui Pengadilan Negeri Sragen.

Berdasarkan evaluasi, ternyata Ramadhani FM pernah melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan di proses secara hukum pada 2017 dan diproses di Pengadilan Negeri Sragen dengan putusan pengadilan berupa pidana denda Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya radio siaran tanpa dilengkapi dengan data izin dari pemerintah, berpotensi menganggu dinas lainnya. Ancaman hukuman terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa dilengkapi izin pemerintah diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (Pasal 33 Jo 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

(Mohan/Yosep, Dit. Pengendalian)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`